Berita Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal LC Beauty di Cirebon

by
Berita Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal LC Beauty di Cirebon


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi kosmetik ilegal atau home industri merek LC Beauty di Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penggerebekan dilakukan karena kosmetik yang diproduksi mengandung merkuri dan hidrokuinon.

“Pada bulan Januari 2026 telah dilakukan uji laboratorium terhadap produk kosmetik seperti krim siang, krim malam dan toner merek LC Beauty yang ditemukan mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).


Kata Eko, awalnya penyidik ​​menemukan produk kosmetik mengandung merkuri di rumah saksi MI dan BBT pada 24 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui MI dan BBT hanyalah reseller produk kosmetik LC Beauty yang diperoleh dari seorang saksi berinisial RA di Depok, Jawa Barat.

Setelah itu, penyidik ​​menangkap RA dan suaminya, AP, saat sedang membongkar sejumlah kotak melalui Kalog Express Ekspedisi Depok (KAI Logistik) di Jalan Margonda, Depok.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap rumah yang dijadikan gudang milik saksi RA yang beralamat di The Green Setu Cilodong No 8, Cilodong, Depok, Jawa Barat, namun tidak ditemukan barang bukti lain, ujarnya.

Eko menjelaskan kepada penyidik ​​RA, dirinya mengaku menerima kosmetik dari ML yang berada di Cirebon, Jawa Barat. Berbekal informasi itu, kata dia, petugas langsung mendatangi lokasi pembuatan kosmetik tersebut.

Tim mendatangi tersangka ML yang sedang bersama suaminya, saksi JN, dan menjelaskan barang bukti terkait kosmetik merek LC Beauty yang telah digadaikan sebelumnya, ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, Eko mengatakan ditemukan bahan baku, bahan jadi, pembungkus botol dan pot, peralatan produksi dan pencampuran, label dan peralatan pengemasan. berkemas

Selain itu, kata dia, tersangka ML juga mengaku memproduksi dan mengedarkan LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon sejak tahun 2016 hingga 2019. ML sudah berhenti beroperasi, dan mulai berproduksi kembali pada tahun 2022 hingga saat ini.

Merkuri dan hidrokuinon yang digunakan dalam kosmetik tersebut diperoleh melalui pembelian perorangan melalui salah satu tersangka karyawan ML, ujarnya.

Lebih lanjut, kata Eko, tersangka ML membeli merkuri dan hidrokuinon di salah satu pasar di wilayah Jakarta.

Atas perbuatannya, ML ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 terkait kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

“Tersangka ML belum dilakukan penangkapan karena positif dan hamil 2 bulan dan diketahui adik ML masih dalam kondisi pasca operasi,” ujarnya.

(tfq/anak-anak)