Surabaya, Pahami.id —
Departemen Investigasi Kriminal Polri menggeledah Toko Emas Semar di kawasan Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan pencucian uang (TPPU) pertambangan tanpa izin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2).
Dijelaskannya, kasus tersebut merupakan lanjutan dari perkembangan kasus penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019-2022 yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan fakta asal penyidikan pidana dan fakta persidangan, diketahui adanya aliran pengiriman emas ilegal dan aliran hasil pidana PETI mengalir ke beberapa pihak, jelasnya dalam keterangan tertulis.
Ade Safri mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa surat/dokumen dan barang bukti lainnya hasil penyimpanan, pengolahan, dan penjualan emas hasil penambangan tanpa izin.
Ia menambahkan, dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi mencurigakan terkait jual beli emas dalam negeri juga ditemukan di toko-toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.
Ade Safri menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik penambangan liar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
dan kekayaan nasional.
“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, menjual mineral apa pun hasil penambangan ilegal, akan ditindak tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, saat ini penyidik juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
Selain itu, kata dia, berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi emas hasil penambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun.
Berdasarkan cara itu, Ade Safri mengatakan, transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan seluruhnya atau sebagian kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan pengekspor.
“Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana penambangan liar, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kebocoran keuangan negara,” tutupnya.
(tfq/frd)

