Jakarta, Pahami.id —
Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Nasional mengungkap 151 ribu kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) Jaringan Indonesia-Malaysia-Vietnam senilai Rp 15,1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Khusus Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, operasi penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi adanya rencana pengiriman BBL ilegal melalui jalur laut atau speed boat.
Satgas BBL Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polri mengungkap rencana pengiriman BBL tersebut menggunakan kapal cepat atau ‘kapal hantu’, kata Nunung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4).
Nunung mengatakan, hasil penelusuran mendalam penyidik, jaringan internasional telah mengemas BBL ilegal yang akan diselundupkan melalui laut di wilayah Jambi, pada Senin (25/11).
Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, Tim Reserse Kriminal Polri bersama Kanwil Khusus Ditjen Bea dan Cukai melakukan patroli laut mulai dari perairan Karimun hingga Bintan.
“Sekitar pukul 19.00 WIB di perairan Pulau Numbing, tim menemukan speedboat membawa 28 kotak styrofoam berisi BBL,” jelasnya.
Nunung menuturkan, saat itu tim gabungan langsung berupaya menangkap pelaku. Namun saat hendak dihentikan, kapal berusaha melarikan diri hingga bertabrakan dengan kapal patroli.
Akibat tabrakan tersebut, tiga dari empat tersangka mengalami luka berat dan tertimpa baling-baling kapal akibat tabrakan tersebut. Ketiga pelaku yang terluka kemudian segera dipindahkan ke RSUD Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam operasi tersebut, tim memperoleh barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan perkiraan kerugian negara Rp15,1 miliar, jelasnya.
Keempat pelaku tersebut adalah SL sebagai operator mesin kapal, DK sebagai koordinator rute dan navigator, SY sebagai nakhoda kapal, dan JN sebagai operator mesin kapal.
Nunung mengatakan, dari hasil pemeriksaan, penyidik jaringan internasional kerap mengumpulkan BBL ilegal dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.
Setelahnya, benih lobster akan dikirim ke tempat pengepakan di Jambi, Sumsel, dan Riau. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan metode perpindahan kapal ke kapal dari kapal nelayan ke speedboat.
Nunung memastikan polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui negara tujuan pengiriman BBL ilegal oleh pelaku. Polisi juga mendalami dalang bisnis penyelundupan BBL ilegal tersebut.
Kini, keempat tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda. sebesar Rp 1,5 miliar.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia,” ujarnya.
(tfq/tsa)