Berita Bar hingga Spa di Jakarta Wajib Tutup Sehari Sebelum 1 Ramadan

by


Jakarta, Pahami.id

Indonesian Hotel and Restaurant Association (Phri) DKI Jakarta menggunakan aturan bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima harus ditutup pada hari sebelumnya dan hari pertama Ramadan 1446 Hijri.

Pada hari Kamis (27/2), wakil ketua kepemimpinan regional DKI Jakarta (BPD) Lisa P. Sanjoyo mengatakan area hiburan juga diperlukan untuk menutup malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idul Fitri, serta hari -hari pertama dan kedua Eid al -Fitr.


“Bar beroperasi mengikuti alokasi bisnis utamanya, dari 11:00 hingga 01:00 WIB.

Sementara itu, waktu operasi hotel dan bintang dan restoran non -bintang adalah normal seperti biasa.

Sementara itu, dalam pernyataan resminya, Komisaris Polisi Safaro Sahron (AKP) dari Distrik Polisi Distrik Metro Jaya dan Distrik Keamanan memanggil bisnis untuk mematuhi aturan waktu operasi ini.

“Polisi memohon kepada para aktor untuk mematuhi norma -norma yang relevan, baik dalam aspek perizinan, aturan operasi, dan menghormati bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri,” katanya.

Wahyu mengingatkan potensi penolakan terhadap penduduk operasi klub malam, diskotik, dan panti pijat selama Ramadhan.

Publikasi teknis lisensi bisnis pariwisata, termasuk pengawasan telah dikendalikan berdasarkan peraturan kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2023.

(Rds/antara)