Berita Banjir Meluas, Kudus Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

by


Jakarta, Pahami.id

pemerintah Kabupaten suciJawa Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana alam angin kencang, banjirdan tanah longsor menyusul banjir yang melanda lima kecamatan sejak Kamis (14/3).

Banjir meluas dan melanda lebih dari separuh kecamatan di Kabupaten Kudus, sehingga dapat ditetapkan status tanggap darurat angin kencang, banjir, dan tanah longsor karena di Kudus sudah pernah terjadi sebelumnya, kata Plt Kepala Dinas. . Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus, Mundir, lapor di antaraMinggu (17/3).

Ia mengungkapkan, status tanggap darurat bencana alam berlaku mulai 15 Maret hingga 24 Maret 2024.


Dengan penetapan status tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Kudus akan mengerahkan sumber daya yang potensial untuk menghadapi keadaan darurat bencana.

Langkah lainnya, kata dia, adalah melakukan upaya untuk mengurangi dampak ancaman bencana yang lebih luas dengan menyediakan infrastruktur yang ada.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Selain itu, Pemkab Kudus juga menyiapkan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Pemkab Kudus juga akan menggalang potensi untuk berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD Provinsi, TNI, Polri, perangkat daerah/instansi terkait, serta elemen masyarakat lainnya.

“Perkembangan situasi dan kejadian bencana di wilayah Kabupaten Kudus juga akan kami laporkan kepada Bupati,” ujarnya.

(pua/pua)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);