Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Bangladesh pada Senin (26/1) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kapolres Dhaka atas kejahatan kemanusiaan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan pada tahun 2024.
Peluncuran dari AFPmantan Kapolsek Dhaka, Habibur Rahman, bersama dua perwira senior polisi lainnya dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung dan diadili secara in absensia karena tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, lima mantan polisi lainnya juga dijatuhi hukuman penjara yang berbeda-beda.
Jaksa Penuntut Umum Tajul Islam mengaku puas dengan putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut, meski berharap hukuman yang lebih berat bagi lima terdakwa lainnya yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
“Pengadilan menyatakan kejahatan mereka telah terbukti dan mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Islam kepada wartawan usai membacakan putusan.
Kasus tersebut berkaitan dengan kematian enam pengunjuk rasa di Dhaka pada 5 Agustus 2024, sekitar waktu yang sama ketika Hasina melarikan diri ke India ketika massa menyerbu istana presiden.
“Pasukan polisi melepaskan tembakan dengan senjata mematikan… mengakibatkan kematian enam orang,” kata hakim Golam Mortuza Mozumder saat membacakan putusan di pengadilan Dhaka.
Pengadilan juga mendengar bahwa Rahman mengirimkan perintah ke unit polisi untuk menggunakan kekuatan mematikan dalam upaya membubarkan demonstrasi.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat total 1.400 kematian pada periode Juli-Agustus 2024, ketika pemerintahan Hasina melancarkan tindakan keras untuk meredam protes.
Keputusan pengadilan tersebut diambil menjelang pemilu pada 12 Februari, yang akan menjadi pemilu pertama di negara itu sejak Hasina digulingkan pada Agustus 2024.
November lalu, pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman mati pada Hasina, yang kini bersembunyi di India.
Dia dijatuhi hukuman atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan Hasina menolak menghadiri persidangan dan menyangkal semua tuduhan.
Dalam kasus yang sama, mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal juga dijatuhi hukuman mati secara in absensia, setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sementara itu, mantan Kapolri Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang hadir di pengadilan dan mengaku bersalah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
(rnp/bac)

