Berita Baleg Setuju RUU Perlindungan Pekerja Migran Jadi Usul Inisiatif DPR

by


Jakarta, Pahami.id

Pertemuan Pleno Komite Kerja (PANJA) dari Amandemen Ketiga Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Imigran Indonesia (P2MI atau PPMI) menyetujui RUU ini sebagai proposal untuk inisiatif DPR untuk berdiskusi dengan pemerintah.

Delapan atau semua faksi menyetujui beberapa perubahan dalam RUU P2MI. Pertemuan pleno diadakan di Ruang Badan Hukum DPR (BALEG) pada hari Senin (3/17).


“Telah bersama untuk mendengar pandangan mini klan, kami meminta persetujuan pertemuan. Akankah hasil dari pengaturan RUU dalam Amandemen Ketiga untuk Nomor Hukum 18 tahun 2017 tentang P2MI dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum?” Tanyakan Ketua Parlemen Baleg Bob Hasan.

“Setuju,” kata para peserta dalam pertemuan yang solid.

Secara total, ada 29 perubahan dalam perubahan ketiga perubahan dalam perlindungan pekerja Migra Indonesia (PMI). Beberapa perubahan termasuk kategori imigran dalam Butir 4.

Kemudian dalam Pasal 5 dan 6 dari kebutuhan pekerja migran Indonesia, serta kewajiban mereka. Kemudian, ada Pasal 8 tentang perlindungan PMI sebelum bekerja.

Ada juga Pasal 64A larangan orang untuk menawarkan kesempatan kerja untuk bekerja di luar negeri. Sampai, artikel 77 dan 78 tentang resolusi perselisihan pidana.

“Panja percaya bahwa RUU P2MI dapat diserahkan sebagai RUU atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dan proses diskusi diikuti ke tingkat berikutnya.

(THR/DMI)