Berita Bakambla Tangkap Kapal Bijih Nikel Ilegal di Tanjung Sampara Sultra

by


Jakarta, Pahami.id

Unsur KN Gajah Laut-404 Badan Keselamatan Maritim (Bakamla) Negara Republik Indonesia (RI) menangkap sebuah kapal bermuatan bijih nikel di perairan Tanjung Sampara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perwira Humas Spesialis Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 mendatangkan 11.013 metrik ton bijih nikel pada Selasa (8/10).


KN Gajah Laut-404 dikomandani Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto yang sedang melakukan Patroli “YUDHISTIRA-C/24″ berhasil menangkap Kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50′ 336” S – 122⁰ 31′ 579 “T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran,” kata Yuhanes Antara, Rabu (9/10).

Kata dia, berdasarkan pemeriksaan awal, kapal dimaksud beroperasi dengan dokumen tidak lengkap yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum Bakamla RI.


Usai penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI yang dipimpin Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman dari Satuan Penegakan Hukum bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI langsung menyerahkan kasus kapal TBC tersebut. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 kepada Penyidik ​​Lanal Kendari, kata Yuhanes Antara.

Yuhanes Antara mengungkapkan, perkara kapal tersebut telah dilimpahkan ke Lanal Kendari untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, yang diterima dalam berita acara: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024.

Ia juga mengungkapkan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia.

Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang kuat dari Lanal Kendari dalam penanganan kasus ini. Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah hukum Indonesia, tambahnya seperti dikutip. di antara.

(Antara/rds)