Jakarta, Pahami.id —
Perdana Menteri Tanah penggembalaan Jens-Frederik Nielsen terus menolak aneksasi pulau itu oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Terbaru, Nielsen menegaskan Greenland tetap menjadi bagian Kerajaan Denmark dan menolak berada di bawah kendali Amerika Serikat.
Greenland tidak ingin menjadi milik AS. Greenland tidak ingin dikuasai AS. Greenland tidak akan menjadi bagian dari AS, kata Nielsen dalam konferensi pers di Kopenhagen, Rabu (14/1).
Greenland selalu berada di bawah Kerajaan Denmark. Dahulu, mereka tidak mempunyai wewenang penuh atas pulau tersebut.
Namun, setelah Undang-Undang Pemerintahan Sendiri disahkan, Greenland mempunyai kekuasaan lebih besar. Dalam undang-undang ini, masyarakat berhak menentukan nasibnya sendiri berdasarkan hukum internasional, seperti dikutip dari situs resmi pemerintah Greenland.
Selain itu, apa peran PM Greenland?
Meskipun berada di bawah Kerajaan Denmark, Greenland memiliki pemerintahan sendiri dan mengatur sebagian besar urusan dalam negerinya. Urusan dalam negeri ini adalah tanggung jawab perdana menteri.
PM juga merupakan pemimpin pemerintahan yang dikenal sebagai Naalakkersuisut. Dia bertugas memimpin rapat kabinet dan menetapkan agenda pemerintah.
Biasanya PM berasal dari pemimpin partai mayoritas atau koalisi di parlemen Greenland (Inatsisarrut). Mereka dipilih oleh partai mayoritas atau koalisi di parlemen dengan 31 kursi.
Parlemen akan dipilih oleh rakyat. Kemudian, partai politik atau koalisi dengan mayoritas minimal 16 kursi dapat mencalonkan calon PM. Setelah itu, parlemen akan mengadakan pemungutan suara.
Setelah PM terpilih, ia akan mengusulkan susunan kabinet Naalakkersuisut yang akan dilantik dan disetujui oleh Raja Denmark. Karena dipilih oleh parlemen, PM juga dapat diberhentikan melalui mosi tidak percaya dengan setidaknya sepertiga suara anggota.
PM juga bertanggung jawab memimpin badan eksekutif atau Naalakkersuisut yang mengendalikan urusan pemerintahan Greenland. Bidang-bidang ini mencakup pendidikan, layanan kesehatan, layanan sosial, bisnis, infrastruktur, sumber daya alam, dan peraturan lingkungan hidup.
Sebagai pembentuk kabinet, PM juga bertanggung jawab mengangkat dan memberhentikan menteri.
Melalui Undang-Undang Pemerintahan Sendiri, PM juga dapat melakukan negosiasi dan menyelesaikan perjanjian internasional termasuk perjanjian administratif mengenai Greenland. Namun, dia tidak bisa mengambil keputusan dan hanya menjadi penasehat.
Selain itu, kewenangan PM juga terbatas terkait kebijakan keamanan dan pertahanan.
Dalam menjalankan kekuasaannya, PM juga harus mematuhi Konstitusi Denmark dan seluruh peraturan di pemerintahan.
(isa/bac)

