Berita Bagaimana Syarat dan Aturan Napi Mendapat Remisi?

by
Berita Bagaimana Syarat dan Aturan Napi Mendapat Remisi?


Jakarta, Pahami.id

Koreksi Kepala Direktorat (Direktorat Umum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan ribuan orang yang diperoleh maaf Atau pengurangan periode kriminal bertepatan dengan peringatan 80 tahun Republik Indonesia, Minggu (8/17).

Nama -nama perhatian publik termasuk kasus -kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Luke yang menerima pengampunan 3 bulan. Ada juga Ahmad Fathanah, yang dihukum karena kasus korupsi dalam memperoleh kuota oleh Ahmad Fathanah Beef (pengusaha) untuk menerima pengampunan 5 bulan.

Itu kemudian dihukum karena kasus pembunuhan awal Sera Afremti, Gregory Ronald Tannur, yang menerima pengampunan satu bulan.


Selain itu, dihukum karena kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candratifi juga menerima remisi sembilan bulan.

Di kelas pententiary IIA (LAPAS), ada 1.519 penduduk yang dipelihara untuk menerima remisi umum pada 17 Agustus 2025.

Remisi adalah pengurangan dalam periode kriminal yang diberikan kepada tahanan dan anak -anak yang terpenuhi sesuai dengan aturan hukum. Hak ini berlaku untuk semua tahanan dan anak -anak yang memenuhi ketentuan.

Aturan remisi diatur dalam nomor 7 dari jumlah tahun 2022 dengan syarat dan prosedur memberikan remisi, asimilasi, pergi untuk mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, pergi sebelum liburan, dan kondisi sebagaimana diubah dengan nomor 16 tahun 2023.

Kebutuhan akan tahanan yang berhak atas pengampunan adalah:

  • Perilaku yang baik, yang tidak melayani disiplin dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pengampunan.
  • Telah berpartisipasi dalam program penjara dengan predikat yang baik.
  • Telah mengalami periode kriminal selama lebih dari enam bulan.

Jenis pengampunan terdiri dari:

  • Pengampunan Umum: Diberikan pada 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia.
  • Pengampunan Khusus: Diberikan pada hari libur keagamaan menurut agama penahanan.
  • Pengampunan Kemanusiaan: Untuk tahanan dengan lebih dari 70 tahun, penyakit yang berkepanjangan, atau maksimal satu tahun.
  • Pengampunan tambahan: Untuk tahanan yang berkontribusi pada negara, melakukan tindakan berguna bagi kemanusiaan, atau membantu dalam bimbingan penjara.

Remisi tidak diberikan kepada tahanan yang cuti sebelum mandiri atau kejahatan pengganti atau restoran.

Untuk kasus -kasus tertentu, seperti tindakan kekerasan kriminal, tahanan harus berpartisipasi dalam program deradikalisasi dan menyatakan kesetiaan kepada Republik Indonesia. Sementara itu, tahanan korupsi diharuskan membayar denda dan penggantian uang sesuai dengan keputusan pengadilan sebelum mendapatkan remisi.

Remisi yang diusulkan diajukan melalui tim pengamat rehabilitasi di LAPAS atau LPKA. Proposal itu kemudian diserahkan kepada kepala penjara. Jika disetujui, proposal tersebut diserahkan kepada Direktur Jenderal Koreksi dengan salinan ke Kantor Kepala Kantor Regional.

Proses konfirmasi dilakukan secara berlapis oleh kantor regional dan direktur jenderal. Jika kekurangan ditemukan, proposal dikembalikan untuk koreksi dalam waktu tiga hari. Setelah diperbaiki, proposal tersebut diajukan lagi untuk persetujuan akhir dari Direktorat Jenderal.

Dengan prosedur ini, setiap remisi diharapkan tetap transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang relevan.

Mario Dandy Satriyo yang menjalani hukuman penjara 12 tahun di Sukamiskin Lapas Bandung menerima peringatan 80 tahun Republik Indonesia.

Kepala Sukamiskin Dawn Nur Cahyo mengatakan Dandy memiliki dua jenis remisi sekaligus.

“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun menerima pengampunan umum selama 3 bulan, satu dekade 90 hari,” kata Dawn pada hari Senin (18/8).

Mario Dandy sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena penganiayaan parah terhadap Cristalino David Ozora. Nomor keputusan Cassation 101/K/PID/2024 dietuk pada 21 Februari 2024 yang dipimpin oleh Ketua Dewan Burhan Dahlan dengan anggota Hakim Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta penerus Bayuardi. Hukuman sesuai dengan klaim jaksa penuntut.

Sementara itu, Kepala Publik Kelas IIA LaPas, Ratmin, mengatakan Putri Candrawathi adalah salah satu dari ribuan penduduk di penjara pemuda kelas IIA Tangerang yang menerima remisi.

“Itu benar, ibu putri mendapat pengampunan,” kata Ratmin ketika dikonfirmasi pada hari Selasa (8/19).

Ratmin menjelaskan bahwa sang putri menerima pengampunan atas perilaku yang baik dan tidak melanggar aturan saat berada di penjara. Dia juga mengatakan bahwa sang putri memenuhi syarat untuk pengampunan.

Sang putri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN) dalam kasus pembunuhan yang direncanakan oleh Brigadir Yosua Hutabarat.

Ketika keputusan, sang putri kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) menolak banding.

Sang putri kemudian mengajukan banding. Mahkamah Agung (MA) juga menolak banding putri Candrawathi. Namun, Mahkamah Agung telah melakukan peningkatan kejahatan, sehingga memaksakan hukuman penjara 10 tahun dari 20 tahun sebelumnya.

Namun, hadiah remisi tidak hanya membawa kebahagiaan. Berita penahanan tentang penahanan membawa kekecewaan bagi keluarga atau korban. Seperti keluarga Sera Afriyanti awal yang menyatakan frustrasinya atas karunia remisi kepada Gregory Ronald Tannur, dihukum karena kasus kekerasan dan pembunuhan yang mengklaim kehidupan awal.

Gregory Ronald Tannur, putra anggota parlemen Indonesia, sebelumnya dijatuhi hukuman kekerasan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti. Peristiwa tragis berlangsung pada bulan September 2023 di Surabaya.

Namun, pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan gratis yang diungkapkan kepada Ronald. Mahkamah Agung menghukumnya 5 tahun penjara. Hakim mengatakan bahwa Ronald terbukti telah dilecehkan.

Sekarang, pengampunan empat bulan Ronald telah memicu frustrasi keluarga awal. Adik korban, Alfika, mengakui bahwa dia telah curiga bahwa pelaku akan memiliki peluang hukum.

“Saya pikir tersangka telah dibebaskan sejak lama atau lebih baik meskipun telah ditangkap lagi. Kami tidak pernah tahu apa yang ada dalam prosesnya?” Alfika berkata, ketika dikonfirmasi, Senin (8/18).

(Kay/isn)