Solo, Pahami.id –
Solo pemerintahan perkotaan (poster) diizinkan Lebar ayam goreng RE -untuk memulai Kamis (5/6) besok.
Restoran 52 -tahun ditutup sejak Senin (5/26) kemudian setelah menjadi perhatian publik karena menggunakan minyak babi pada menu krim.
Walikota Solo Resati Ardi mengatakan penutupan ayam goreng dibatalkan setelah pemerintah Solo Kota menyelesaikan keputusan penetapan kembali.
“(Mulai besok) Mei (terbuka), tolong,” kata Resati ketika dia bertemu di kediaman resminya di pabrik Gandrung pada hari Rabu (4/6).
Manajer ayam goreng Widuran sendiri telah meminta maaf dan mengakui kerajinan non -halal mereka melalui akun Instagram dan Google Review mereka. Mereka juga menyertakan pernyataan non -malal di jendela restoran.
Tetapi Resati mengasumsikan bahwa itu tidak cukup. Dia meminta manajer widuran goreng ayam untuk menulis informasi non -halal di depan umum.
“Dilaporkan oleh Sing Gede. Ojo Gur ‘Kremes tidak sah’ (diberi informasi hebat. Jangan hanya ‘Kremes non -Halal’). Pada dasarnya, restoran ini adalah unit, “katanya.
Tidak hanya itu, manajer juga diharuskan melatih karyawan mereka untuk menjelaskan status non -halal kepada pengguna.
“Dan mengajar karyawannya untuk memberi tahu pengguna siapa yang makan apakah mereka halal atau tidak,” katanya.
Resati juga mengimbau semua bisnis memasak untuk segera mengirimkan sertifikasi halal ke HALAL Product Guarante Agency (BPJPH). Pemerintah Kota Solo memiliki Pusat Layanan Bisnis Terpadu MSM (PLUT) untuk memfasilitasi sertifikasi.
“Mereka yang tidak (ingin mengirimkan sertifikasi), ya tolong katakan dengan jujur jika produknya tidak sah dan ditulis oleh Sing Gede,” katanya.
Aman untuk digunakan
Pada hasil penilaian itu sendiri, Resati mengatakan tes laboratorium yang dilakukan oleh pemerintah solo Kota hanya untuk memastikan bahwa produk ayam goreng aman untuk digunakan.
“Ini bukan masalah yang mengandung babi atau tidak. Ini hanya masalah tes yang layak dimakan atau tidak,” katanya.
Penilaian ini tidak dimaksudkan untuk memastikan produk halal dari restoran.
“Tentang halal dan tidak, itu dari BPJPH melalui Kementerian Agama,” katanya.
(SYD/GIL)