Berita Ayah Pembunuh Empat Anak Jagakarsa Divonis Mati oleh Hakim PN Jaksel

by


Jakarta, Pahami.id

Terdakwa Panca Darmansyah (41), ayah dari membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis hukuman mati, Selasa (17/9).

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

“Dalam persidangan, dinyatakan bahwa Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan tindak kekerasan fisik di lingkungan rumah tangga,” kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan dakwaan. putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/).


Kedua, menghukum mati terdakwa Panca Darmansyah, tambahnya.

Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang putusan, Senin (12/8), jaksa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Saat itu, dalam tuntutannya, jaksa meyakini Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan keempat anaknya dengan sengaja dan berencana.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan, ada tiga perbuatan yang memberatkan Panca, yakni menyebabkan Saksi DM terluka parah akibat kehilangan keempat anaknya. Kemudian perbuatan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan terdakwa membunuh anaknya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM terluka.

Panca Darmansyah ditangkap polisi usai membunuh keempat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada awal Desember 2023. Empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) di antaranya ditemukan tewas di sebuah kamar di sebuah rumah.

Dalam sidang pembacaan putusan hari ini, hakim memutuskan Panca tetap ditahan. Hakim juga meminta sejumlah barang bukti terkait pembunuhan Panca dimusnahkan.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/anak-anak)