Jakarta, Pahami.id —
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memastikan produk Indomie yang beredar di Tanah Air memenuhi syarat.
Pernyataan ini terkait dengan hasil Australia menarik Indomie di pasaran karena kandungan alerginya.
Produk Indomie dengan varian yang sama yang beredar di Indonesia telah terdaftar di BPOM dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan, kata Taruna saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).
Taruna menyatakan, produk Indomie yang beredar di pasar Indonesia juga memenuhi syarat label. Hal ini mengacu pada Pasal 51 Ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Dalam peraturan ini, informasi mengenai pangan olahan yang mengandung alergen harus mencantumkan bahan penyebab alergi pada daftar bahan yang dicetak tebal dan mencantumkan informasi alergen berupa ‘mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal’.
Lebih lanjut, Taruna mengatakan BPOM juga telah melakukan pengambilan sampel di pasar dan hasilnya tidak ada pelanggaran.
“Kami sudah mencoba produk yang sama di pasar Indonesia, labelnya memenuhi syarat dengan mencantumkan peringatan alergen,” ujarnya.
Sebelumnya, Australia menarik produk mie instan produksi perusahaan Indonesia Indofood, Indomie, dari peredaran di pasar mereka. Informasi penarikan tersebut disampaikan Food Standards Australia pada Kamis (12/12).
Berdasarkan informasi, penarikan kembali dilakukan terhadap Indomie Rasa Mie Soto dan Indomie Rasa Ayam Bawang Putih.
Penarikan kembali dilakukan karena produsen tidak menyebutkan alergen yang terkandung dalam kedua jenis Indomie tersebut. Namun menurut temuan mereka, kedua Indomie tersebut mengandung alergen susu dan telur.
Bahaya Keamanan Pangan: Konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu dan/atau telur dapat mengalami reaksi jika produk ini dikonsumsi.
(des/tsa)