Jakarta, Pahami.id –
Selebriti Atalarik Syach Marah karena tanah asalnya di Cibinong, Distrik Bogor, Jawa Barat dieksekusi oleh pihak berwenang Pengadilan Distrik Cibinong (PN)Kamis (5/15).
Dia mengatakan dia telah memperjuangkan tanah di pengadilan sejak 2015. Dia mengakui bahwa tanah itu dibeli pada tahun 2000.
Implementasi sengketa tanah antara Atalarik dan partai yang disebut Dede Tasno.
“Saya baru saja membelinya dari waktu hanya berdasarkan AJB dan sertifikat. Semuanya muncul dengan versi alat pengukuran mereka,” kata Atalarik Syach ketika dia bertemu di rumahnya di Cibinong Kamis lalu.
Pengacara Atalarik, Sanja, mengatakan partainya mempertanyakan dasar implementasi rumah kliennya.
Dia mengatakan langkah -langkah Pengadilan Distrik Cibinong sedang menerapkan ruam tanah klien mereka, karena perselisihan antara Atalarik dan Dede Tasno masih di pengadilan. Dia mengatakan keputusan perselisihan itu dijadwalkan pada 4 Juni 2025.
“Yah, dalam prosesnya ada perselisihan hukum untuk kepemilikan tanah bahwa undang -undang harus ditangguhkan atau ditunda mengenai implementasi Dede Tasno,” katanya.
Sanja juga mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan, Kantor Tanah Bogor Regency (Kananan) mengatakan bahwa sertifikat tanah yang terdaftar atas nama Atalarik adalah dokumen yang valid. Menurutnya, tidak mungkin bagi Badan Tanah Nasional (CPN) untuk membuat sertifikat tanpa dokumen hukum.
“Sekarang dalam proses tuntutan hukum baru, sengketa tanah juga dikatakan serupa dengan Kantor Tanah Bogor Regency dalam jawabannya dan diakui dengan benar dalam persidangan, bahwa tanah sertifikat yang telah menjadi sertifikat sah dan dicatat dalam BPN,” kata Sanja.
Atas dasar itu, dinyatakan bahwa implementasi tanah dan rumah harus ditangguhkan sampai perselisihan hukum selesai.
“Hukuman itu harus ditangguhkan, ya sangat disayangkan mengapa masih mengusulkan untuk mengosongkan,” kata Sanja.
Terdaftar di Pengadilan Distrik SIPP Cibinong, Atalarik mengajukan klaim pengadilan pada 30 Juli 2024. Upaya terakhir diadakan pada 14 Mei 2025 dengan agenda kesimpulan.
Dalam klaimnya, Atalarik menggugat Pengadilan Distrik Cibinong menyatakan bahwa akta pengalihan hak -hak manajemen No. 146 tertanggal 26 Oktober 2001, yang dibuat oleh Agus Madjid Notaris bertentangan dengan hukum, sehingga tidak valid dan tidak valid.
Belakangan, ex -husband Tsania Marwa menggugat bahwa Pengadilan Distrik Cibinong mengkonfirmasi dirinya sebagai pemilik tanah 7.350 m2 yang berlokasi di Ms.Mempong Village RT 004/RW 009, Kampung Pakansari, Distrik Cibinong, sebagai No. 4475/Pakansari yang sama.
Mrs. Cibinong: Implementasinya sejalan dengan SOP
Secara terpisah, Pengadilan Distrik Cibinong menyatakan bahwa implementasi rumah Atalarik dilakukan berdasarkan Prosedur Operasi Standar (SOP) setelah keputusan pengadilan tetap.
“Kami hanya dipandu oleh keputusan. Ketika keputusan memiliki kekuatan hukum yang tetap, itulah yang saya lakukan. Detik.
“Yang penting adalah apa yang perlu dibimbing, dipahami, menghormati keputusan -keputusan dari kekuatan hukum permanen yang kami terapkan hari ini,” katanya.
Eko Suharjono memastikan bahwa partainya telah dilakukan sesuai dengan level dan prosedur. Eko juga menjelaskan bahwa implementasinya hanya dilakukan pada tahun 2025, meskipun keputusannya telah ada sejak tahun 2021.
“Jadi ada tindakan hukum (hanya dari Atalarik Syach), jadi kami menghormati terlebih dahulu,” jawabnya.
Selain itu, ia membantah pengakuan Atalarik yang menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelum proses implementasi.
“Sudah, itu bisa diperiksa.
“Implementasi implementasi ini sesuai dengan aturan saat ini. Sekarang, kami hanya menerapkan ketua pengadilan,” katanya.
Baca berita lengkapnya Di Sini.
(anak -anak/anak -anak/wis)