Berita ASN Sulbar Divonis 2 Tahun Bui Usai Edarkan Uang Palsu UIN Makassar

by
Berita ASN Sulbar Divonis 2 Tahun Bui Usai Edarkan Uang Palsu UIN Makassar


Makassar, Pahami.id

Peralatan sipil negara bagian (Asn) Distrik Mamjuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Manggabarani dijatuhi hukuman dua tahun penjara terkait dengan kasus pencetakan atau pabrik uang palsu Di Universitas Islam (UIN) Alauddin Makassar.

Dalam hal ini, terdakwa berperan dalam mendistribusikan uang palsu dari Rp100 ribu senilai Rp3,5 juta, dan digunakan untuk membeli -di toko kelontong di MamuJu, Sulbar.

Ketua Hakim Dyan Martha mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara hukum dan yakin bersalah karena menghabiskan rupee palsu atas tuduhan jaksa penuntut.


“Meningkatkan penjahat, dengan demikian terdakwa Muhammad Mankabarani selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan alokasi jika denda tidak dibayar, digantikan oleh hukuman penjara 1 bulan,” kata Dyan di Pengadilan Distrik Sungguminasa (PN).

Panel hakim menjelaskan pertimbangan dua tahun yang dijatuhi hukuman kepada terdakwa karena statusnya tidak ada di distrik tersebut.

“Terdakwa adalah ASN yang harus menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga tindakan terdakwa berbahaya bagi orang -orang dan mengganggu masyarakat,” katanya.

Selain itu, hal -hal yang mengurangi terdakwa selama persidangan sopan dan mengakui, menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakannya.

“Terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Manfaat yang dinikmati oleh para terdakwa relatif kecil,” katanya.

Keputusan yang diungkapkan oleh panel hakim terhadap terdakwa lebih ringan. Sebelumnya, jaksa penuntut (jaksa) menuntut agar terdakwa Muhammad Mankabarani dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) bersamaan dengan Pasal 26 paragraf (3) dari jumlah hukum RI 7 tahun 2011 tentang mata uang tersebut.

(mir/dal)