Jakarta, Pahami.id —
Badan Layanan Umum Negara (BKN) membenarkan larangan pegawai negeri sipil (ASN) berpindah agensi dalam waktu 10 tahun sejak penunjukan.
Jika ada yang ‘nekat’ meminta mutasi keagenan sebelum jangka waktu 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024. Dia mengatakan ASN harus berpegang teguh pada kesepakatan yang telah dibuat dengan negara.
“Setiap pelamar ASN wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi pemerintah yang dilamarnya sejak awal dan tidak mengajukan permohonan pindah ke instansi lain karena alasan pribadi paling lambat sepuluh tahun setelah diangkat menjadi PNS. , kata Zudan dalam keterangan tertulis di situs BKN, Jumat (24/1).
“Apabila tetap mengajukan permohonan mutasi tanpa memenuhi ketentuan perjanjian, maka dianggap mengundurkan diri,” imbuhnya.
Ia memahami banyak PNS muda yang bingung harus bekerja jauh dari rumah. Namun Zudan mengingatkan, ada kesepakatan di atas hukum yang harus dipatuhi.
“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari kerja,” kata Zudan yang juga Ketua Umum Korps Pelayanan Publik (Korpri) Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Zudan juga memberikan beberapa wejangan kepada PNS yang baru bergabung dengannya. Dia ingin para ASN muda tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, PNS muda harus menghindari korupsi dan nepotisme; memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat; memberikan pelayanan yang cepat, nyaman dan transparan; serta menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.
“ASN muda hendaknya terus belajar dan mengembangkan kemampuannya, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, serta mencari solusi inovatif atas permasalahan yang dihadapi, namun perlu terus bersabar dan mensyukuri segala yang dimiliki saat ini termasuk menjadi ASN. , “katanya. katanya.
(dhf/anak/bac)