Berita ART Tewas Usai Kabur di Tangerang Korban TPPO, 3 Orang Jadi Tersangka

by


Jakarta, Pahami.id

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait perbuatan seorang pembantu (SENI) berinisial CC, seorang anak berusia 16 tahun yang melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang.

Pasca kejadian nahas tersebut, polisi langsung mengusut dugaan tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) dan pemalsuan dokumen. Sebab, korban yang merupakan salah satu anggota rumah tangga tersebut masih di bawah umur, namun dari dokumen yang ditemukan menyebutkan usianya 21 tahun.


Kemudian dari hasil perkara yang kami lakukan, kami menetapkan 3 orang sebagai tersangka, kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (6/6).

Ketiga tersangka yakni J (36) merupakan distributor yang menyalurkan korban ke majikannya atas nama L. Selain itu, J juga berperan memberikan identitas palsu yang digunakan korban.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Kemudian tersangka kedua, K (42) berperan membuat kartu identitas palsu atas nama korban. Diketahui, K dibayar Rp 300 ribu untuk membuat KTP palsu tersebut.

Lalu, tersangka ketiga adalah L yang merupakan majikan korban. L diduga melakukan kekerasan fisik saat korban sedang bekerja bersamanya.

“L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban sehingga menyebabkan korban depresi dan berusaha melarikan diri,” kata Zain.

“Saat berada di atas, dia mencoba melarikan diri, namun tidak ada jalan lain, akhirnya orang yang terlibat melompat sehingga menyebabkan orang yang berada di dalam gerbong tersebut mengalami luka-luka, termasuk patah kaki dan punggung,” imbuhnya.

Polisi menyatakan ada beberapa aturan yang dilanggar yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, lalu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263, 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 333 KUHP.

Zain mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar dua pelaku lagi yang masing-masing berinisial RT dan AN. Namun Zain belum merinci keterlibatan kedua orang tersebut dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Zain mengungkapkan, korban berinisial CC akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan pasca kejadian tersebut.

“Korban sendiri mendapat perawatan medis mulai tanggal 29 Mei. Korban dibawa ke RS Tiara, kemudian dirujuk pada 30 Mei ke RSUD Kabupaten Tangerang,” kata Zain.

Kemudian pada tanggal 1 Juni 2024 korban tidak sadarkan diri sehingga diputuskan masuk ICU, kemudian pada tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 14.18 WIB korban dipastikan meninggal dunia, sambungnya.

Terkait hal tersebut, CC terjun dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/5) sekitar pukul 06.45 WIB.

Kapolres Metro Kota Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, korban merupakan seorang anak berusia 16 tahun. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan ijazah korban yang diperoleh dari orang tua korban.

Namun, kata Zain, dalam kartu identitas korban yang ditemukan disebutkan bahwa korban berusia 22 tahun. Zain menduga penipuan identitas terjadi agar korban bisa bekerja sebagai anggota rumah tangga.

Diduga ada tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa dipekerjakan sebagai anggota rumah tangga. Ini masuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Manusia), kata Zain dalam keterangan tertulisnya. Kamis (30/5).

(des/pm)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);