Jakarta, Pahami.id —
Amerika Serikat merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di dunia.
Jumlah penduduk di negara ini mencapai lebih dari 345 juta jiwa, seperti dikutip Pengukur dunia.
Angka harapan hidup di negara ini juga tinggi dengan usia mencapai 79,46 tahun.
Selain data tersebut, apakah lahir di AS bisa mendapatkan kewarganegaraan dan apa alasannya?
Menurut situs resmi pemerintah, seseorang dapat menjadi warga negara AS melalui dua cara: lahir di negara tersebut atau melalui naturalisasi.
Seseorang yang dapat dikatakan lahir di Amerika adalah seseorang yang dilahirkan melalui ius soli atau ius sanguinis.
Jus soli adalah kelahiran berdasarkan tempat, sedangkan ius sanguinis didasarkan pada orang tua.
Seorang anak yang lahir dari pejabat pemerintah asing yang bertugas di AS, seseorang yang lahir di salah satu dari lima puluh negara bagian, Guam, Puerto Rico, dan Kepulauan Virgin AS juga merupakan warga negara Amerika sejak lahir, berdasarkan prinsip jus soli, terlepas dari apa pun. kewarganegaraan. orang tua.
Seorang anak yang diadopsi oleh orang tuanya di Amerika tidak secara otomatis menjadi warga negara Amerika.
(isa/bac)