Berita Anies Buka Suara soal Kans Jadi Kader PDIP

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara tentang peluang dirinya bergabung sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP).

Anies tak menjawab langsung terkait kesiapannya jika harus menjadi kader PDIP untuk bertarung di Pilgub DKI Jakarta 2024, ia mengaku akan melihat perjalanan yang akan ditempuhnya.

Intinya kita lihat bagaimana kelanjutannya, kata Anies dalam konferensi pers di Pos Menang Parti Buruh, Jakarta, Minggu (25/8).


Anies menuturkan, pihaknya tengah mengkaji amanat Jenderal PDIP Megawati Soekarnoputri yang disampaikan dalam rapat dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta, Sabtu (24/8).

Dijelaskannya, dalam pertemuan tersebut, ia banyak membahas ideologi dan gagasan Sukarno sesuai instruksi Megawati. Usai pertemuan, Anies mengaku telah diberikan beberapa buku khusus terkait pemikiran Bung Karno untuk dipelajari.

“Sekarang saya pelajari dulu, baca dulu, pelajari dulu, dan pastikan saya bisa memahami pesan yang saya tinggalkan dan mendiskusikannya dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, DPD PDIP DKI Jakarta mengisyaratkan dukungan terhadap Anies Baswedan di Pilgub DKI 2024. Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Ady Wijaya atau kerap disapa Aming usai menerima kunjungan Anies di kantor DPD PDIP Jakarta. Sabtu sore.

Aming mengatakan, PDIP memiliki kemiripan dengan Anies, terutama dalam hal komitmen terhadap konstitusi dan aturan main. Politisi PDIP Masinton Pasaribu yang hadir dalam acara tersebut juga menyatakan, PDIP akan menyambut Anies dengan tangan terbuka jika ingin menjadi kader.

Peluang Anies diusung menjadi PDIP di Pilkada DKI terbuka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60. Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan daerah pemilihan. calon ketua. padahal mereka tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak meraih kursi DPRD tetap dapat mengajukan pasangan calon sepanjang memenuhi syarat persentase yang dihitung dari daftar pemilih tetap (DPT). Syarat bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon adalah memperoleh suara sah 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah pemilih tetap di daerah tersebut.

PDIP yang hanya punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta bisa mengajukan pasangan calonnya sendiri. Hari ini, DPR bersama pemerintah dan KPU pun sepakat untuk merevisi PKPU guna menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi.

(tfq/tsa)