Surabaya, Pahami.id –
Kantor Polisi Pacitan, Jawa Timur, AIPTU LC, diduga memperkosa tahanan wanita. Tindakan buruknya diambil dalam penahanan Mapolres.
Ketua Komisaris Polisi Jawa Hubungan Masyarakat Jules Abraham Abast mengkonfirmasi tuduhan itu memperkosa Itu. Dia mengatakan propam polisi distrik Java sedang mengeksplorasi kasus ini minggu lalu.
“LC diduga menderita kekerasan seksual terhadap salah satu tahanan perempuan dan sekarang orang yang relevan telah diproses dan telah ditahan oleh propam polisi distrik Java Timur,” kata Jules ketika dikonfirmasi pada hari Sabtu (19/4).
Jules menjelaskan bahwa LC dituduh memperkosa tahanan wanita pada awal April 2025. LC saat ini sedang dijatuhi hukuman penyelesaian khusus (Patsus) untuk pemeriksaan.
“Sudah sekitar satu minggu untuk minggu lalu dari staf propam polisi Java Timur yang telah melakukan proses melanggar kode etik dan penahanan di tempat khusus terhadap salah satu polisi Pacitan LC,” katanya.
AIPTU LC terancam oleh pemecatan atau pemecatan (PTDH) yang tidak menghormati jika terbukti bersalah. Propam Polisi Distrik Jawa Timur akan segera mengadakan Kode Sesi Etis.
“Dan sesegera mungkin untuk diadili oleh propam polisi distrik Java Timur, dan orang yang relevan dapat dikenakan ancaman pemecatan pemecatan atau pembatasan hukum lainnya,” kata Jules.
(FRD/TSA)