Jakarta, Pahami.id –
Beberapa anggota Komisi VII DPR Mendukung rencana gubernur Bicara I Wayan Koster yang melarang produksi air minum kemasan (AMDK) ukuran pembuangan plastik di bawah satu liter.
Komisi Komisi VII Anggota PDIP Putra Nababan menyatakan bahwa partainya menganggap bahwa kebijakan tersebut dapat memiliki dampak positif pada mempertahankan keberlanjutan lingkungan dan mendukung sektor pariwisata Bali, yang merupakan andalan negara.
“Mr Koser telah melakukannya lima tahun yang lalu dan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan pelestarian ekosistem alami, manusia dan budaya berdasarkan nilai kebijaksanaan lokal,” kata Putra dalam sebuah pernyataan kepada wartawan pada hari Senin (4/14).
Dia mengatakan larangan itu juga diyakini membentuk kebiasaan orang baru untuk mengurangi plastik dan lebih peduli tentang lingkungan. Menurutnya, sampah sekarang menjadi masalah serius di Bali.
“Kebijakan gubernur Bali sangat dibuat sebagai limbah termasuk satu plastik yang digunakan adalah masalah serius di Bali untuk merusak ekosistem alami,” katanya.
Sementara itu, anggota lain dari Dewan Perwakilan Komisi VII Bane Raja Manalu menilai bahwa kebijakan ini akan mendorong para pemain masyarakat dan industri untuk lebih kreatif dan bertanggung jawab atas lingkungan.
“Akan ada banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini. Masyarakat akan lebih umum digunakan tumbler.
Akhirnya, Komisaris House VII Samuel Wattimenena juga mengatakan bahwa kebijakan melarang plastik plastik untuk menghilangkan adalah langkah pertama. Sederhananya, Samuel menekankan bahwa penanganan limbah, terutama plastik, juga membutuhkan kebijakan progresif dari hulu.
Mulai dari pengumpulan limbah, transportasi, penyortiran, pemrosesan, dan pembuangan akhir. Selain itu, ia menyebutkan pendidikan kepada orang -orang yang terkait dengan 3R (Kurangi, gunakan kembali, daur ulang) Juga penting.
“Dibutuhkan sinergi, kerja sama, dan komitmen bersama dalam mewujudkan wilayah Bali yang bebas dari limbah plastik dan kembali ke pilihan wisata, baik wisatawan nasional maupun asing,” katanya.
Wayan Kost mengatakan dia bersedia memberikan penjelasan jika diminta oleh Kementerian Industri yang berkaitan dengan surat edaran (SE) tentang larangan produksi AMDK di bawah 1 liter. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak perlu berkoordinasi dengan pemerintah federal karena itu adalah otoritas regional.
“Jika saya dipanggil, saya datang dan saya akan menjelaskan,” kata Koster setelah menghadiri pertemuan pleno ke -13 di Gedung Parlemen Provinsi Bali di Denpasar, Senin (4/14).
(TFQ/TSA)