Berita Anggota DPR Kritik RUU P2MI Tak Atur soal PMI Ilegal

by


Jakarta, Pahami.id

Anggota Badan Hukum (BALEG) DPR Dari klan PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengkritik tinjauan hukum P2MI yang dianggap tidak mengendalikan perlindungan terhadap pekerja asing liar.

Menurut Andreas, seluruh titik peninjauan Undang -Undang hanya mengendalikan perlindungan pekerja asing. Sementara itu, tidak ada harapan kasus PMI ilegal.

“Secara keseluruhan tidak ada harapan ilegal terhadap imigran Indonesia, tidak sama sekali di sini di Pasal 1,” Andreas dalam mendengar dari RUU P2MI di Jakarta pada hari Selasa (4/3).


Bahkan, menurut Andreas, kasus PMI ilegal semakin berkembang. Dia menekankan bahwa pemerintah harus memiliki cara untuk mencegah dan mengatasi ini.

“Terlepas dari kenyataan bahwa itu adalah bagaimana mencegah orang yang melanggar hukum terjadi, menurut pendapat saya dalam undang -undang ini tidak mencakup pada awal ketentuan ini,” kata Andreas.

Wakil Ketua Baleg Baleg Ahmad Doli Kelly membantah ini. Doli mengacu pada definisi PMI dalam undang -undang yang ada.

Hukum telah menyebutkan bahwa PMI didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang bekerja di luar Indonesia. Dengan pemahaman ini, hukum telah melindungi semua PMI apakah hukum dan ilegal.

“Jadi hukum dan ilegal dilindungi pada poin berikutnya, karena di masa depan semua orang berbicara tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Doli.

(TSA/THR)