Berita Anggota Baleg dari PDIP Sebut Kampus Dapat Izin Tambang Langgar UU

by


Jakarta, Pahami.id

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebutkan usulan pemberian WIUP (WIUP) bagi perguruan tinggi bertentangan dengan hukum pendidikan tinggi (dikta)

Andreas menjelaskan, menurut undang-undang, perguruan tinggi mempunyai tiga fungsi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Artinya, usulan pemberian izin pertambangan akan melanggar UU Dikti.


Nah, kalau ini menambah pertambangan, itu bertentangan dengan UU Pendidikan. Karena fungsi tambahan yang kita berikan pada pendidikan ini bertentangan dengan UU Pendidikan, kata Andreas dalam pertemuan, Senin (20/1).

Andreas yang juga anggota Komisi XIII DPR mengingatkan Baleg DPR untuk berhati-hati dalam membahas perubahan ketiga Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ia secara khusus mengingatkan tentang partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut.

Mempertanyakan partisipasi masyarakat dan naskah akademik

Menurut dia, partisipasi masyarakat dalam pembuatan undang-undang harus dimulai dari awal, tidak hanya saat pembahasan.

Andreas juga menyoroti isi naskah akademik RUU tersebut yang dinilainya masih kabur.

“Karena dalam naskah akademik ini banyak juga yang kabur. Dalam memperhatikan hal-hal yang mendesak, misalnya tentang ormas. Tentang perguruan tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi DPR Bob Hasan meminta semua pihak tidak terlalu khawatir dengan pembahasan revisi UU Minerba yang tengah dilakukan pihaknya.

Tegasnya, dia tak ingin pembahasan RUU Minerba disamakan dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak dikritik.

Bob memastikan pihaknya akan terus memperhatikan dan menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat.

“Pada dasarnya undang-undang yang akan diterbitkan DPR semuanya memiliki persyaratan formil dan materiil. Pada dasarnya itu yang perlu kita cari,” ujarnya.

DPR sebelumnya menetapkan aturan baru pemberian izin usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi dan UKM. Usulan tersebut tertuang dalam pembahasan RUU Minerba yang dibahas DPR menjelang akhir masa reses, Senin (21/1).

Berdasarkan jadwal, rapat tersebut mempunyai tujuan akhir untuk memastikan tahap pertama revisi UU Mineral untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hingga Selasa dini hari (21/1) pagi, delapan fraksi di Baleg sepakat merevisi UU Minerba yang merupakan usulan inisiatif DPR.

(thr/chri)