Jakarta, Pahami.id —
Polisi menentukan Selebgram Angela Lee sebagai tersangka penipuan dan penyelewengan dengan menggunakan metode tersebut jual beli tas mewah senilai Rp 3,2 miliar.
“Tersangka sudah ditetapkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/8).
Dalam kasus ini, Angela juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Angela ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Ade Ary menjelaskan, ada beberapa alasan penyidik memutuskan menahan Angela. Artinya, mereka khawatir tersangka akan kabur, mengulangi perbuatannya, bahkan menghilangkan barang bukti.
“Ditangkap beberapa waktu lalu, saat tersangka selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan penyidik dan dilakukan penangkapan. Untuk memudahkan penyidikan,” kata Ade Ary.
Sebelumnya, nama Angela Lee juga pernah terlibat kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Angela diduga menerima dana hingga ratusan juta rupiah dari jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Angela menerima uang tersebut dari pacarnya M Najih (MNA).
Mukti menjelaskan, aliran uang ratusan juta itu disalurkan M Najih kepada Angela Lee saat menjadi kurir narkoba Fredy Pratama pada 2011 hingga 2013.
“Mereka pacaran, cuma dia (Najih) yang membiayai nyawanya (Angela), jadi wajar kalau orang pacaran. Biasa saja kalau uang. Ya, ada yang ratusan juta Rupiah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis. (19/10).
Pacar Angela, M Najih, juga ditangkap Satgas P3GN Polri. Diketahui, Najih pertama kali mengenal Fredy saat bermain billiard bersama di kawasan Banjarmasin, pada tahun 2009.
Namun kepada penyidik, Najih mengaku baru mengetahui Fredy bekerja sebagai pengedar narkoba pada tahun 2011. Setelah mengetahui hal itu, Najih bekerja bersama Fredy sebagai kurir hingga tahun 2013.
(des/fr)