Berita Analisis LHKPN Dedy Mandarsyah Selesai dalam Tiga Hari

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memperkirakan analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN Kalbar) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah siap dalam tiga hari.

Biasanya cepat, paling lama 2-3 hari, kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12).


Nawawi menambahkan, apakah KPK akan mengundang Dedy Mandarsyah untuk mendapat penjelasan, tergantung hasil analisis tim Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK.

Tergantung, kalau ada yang perlu dikonfirmasi akan mereka panggil, katanya.

Nawawi kemudian menambahkan, KPK pasti akan mengundang pihak terkait untuk meminta penjelasan jika ada temuan.

Biasanya diperlukan penjelasan, ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Registrasi dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya mengatakan pihaknya masih memeriksa LHKPN Dedy Mandarsyah.

Analisa masih berjalan, namun akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai kewenangannya pasti akan memberikan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, kata Herda saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Herda mengungkapkan, salah satu poin dalam analisis LHKPN adalah asal muasal kekayaan yang dilaporkan dan menganalisis apakah ada kejanggalan terkait harta yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Jika ingin menganalisis anomali, cara mudahnya adalah dengan melihat komposisi harta bergerak dan jumlah uang tunai. Melihat posisi harta dan nilai pasarnya serta melihat posisi uang tunai yang dimiliki terhadap harta tersebut. profil pekerjaan, kemudian menganalisis lompatan mereka dan di mana mereka menduduki posisi,” katanya.

Namun saat ditanya apakah KPK menemukan kejanggalan pada LHKPN Dedy, Herda enggan berkomentar karena masih dalam proses analisa Direktorat LHKPN KPK.

“Itu di bidang analisa. Nanti kita lihat ada yang disebut atau tidak,” ucapnya.

Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah dalam LHKPN terbarunya melaporkan memiliki total harta sebesar Rp 9,4 miliar.

Nama Dedy Mandarsyah menjadi sorotan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Fadilah alias Datuk terhadap seorang dokter asrama bernama Muhammad Luthfi Hadhyan. Fadilah bekerja di keluarga Dedy Mandarsyah.

Penganiayaan tersebut diduga terjadi karena adanya keberatan putri Dedy, Lady terhadap jadwal piket yang disiapkan Luthfi.

(antara/fra)