Makassar, Pahami.id —
Seorang anak yang kehilangan tempat tinggal sementara karena rumahnya diterjang banjir di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalopengalaman pelanggaran oleh pria berinisial YD.
Pelaku kini ditangkap di Polda Gorontalo setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 8 Juli lalu.
Perbuatan pelaku diduga dilakukan saat korban sedang mengungsi di rumah keluarga YD akibat banjir yang melanda Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kompol Nur Santiko dalam keterangannya. pernyataan tertulis. , Jumat (26/7).
Perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Polisi telah memeriksa korban dan beberapa saksi.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan aksinya di rumah saat korban melarikan diri karena rumahnya terendam banjir. Kemudian saat korban sedang tidur, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
YD langsung ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditangkap setelah sebelumnya mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, ujarnya.
Nur Santiko juga prihatin dengan kejadian yang dialami korban yang membutuhkan pertolongan akibat banjir, namun mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
“Di tengah situasi darurat seperti banjir, kita harus saling membantu dan melindungi, bukan melakukan kejahatan seperti ini. Kita pastikan pelakunya mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Santiko, pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.
(mir/pm)