Berita Anak Bos Toko Roti di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

by


Jakarta, Pahami.id

Polisi bernama George Sugama Halim (GSH), sang anak bos toko roti di Jakarta Timur sebagai tersangka kasus dugaan tersebut penganiayaan terhadap pekerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan George sebagai tersangka berdasarkan sejumlah bukti dan hasil kasus.

“Setelah menjalankan kasus tersebut, penyidik ​​​​Sat Reskrim Polres Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (16/12).


Ade Ary mengatakan, dalam kasus ini George dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Ade Ary mengatakan, hingga saat ini George belum diperiksa penyidik ​​usai ditangkap Senin dini hari.

“Saat ini pemeriksaan sedang dilakukan karena tim penasihat hukum masih menunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, anak seorang bos toko roti berinisial GSH di Palasan, Jakarta Timur diduga menganiaya karyawannya, seorang wanita berinisial D.

D mengaku penganiayaan itu terjadi berulang kali hingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke polisi. Bukannya takut, kata dia, pelaku justru mengatakan korban tidak bisa memenjarakannya.

Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun D menolak karena dia bekerja dan itu bukan bagian dari pekerjaannya.

Pelaku kemudian mengamuk dan melakukan penganiayaan. D dilempar menggunakan beberapa benda termasuk kursi hingga menyebabkan kepala korban bocor.

Akhirnya setelah saya menolak berkali-kali, dia marah dan melempar saya ke patung batu, kursi, meja, mesin bank. Ini terjadi beberapa kali dan semua barang yang dilempar pelaku mengenai badan saya, ujarnya.

“Setelah barang-barang dilemparkan kepadaku di sana, ayah penjahat itu menangkapku dan menyuruhku pulang tetapi aku masih meninggalkan tas dan ponselku. Ketika aku masuk, ketika aku ingin mengambil tas dan ponselku, di sanalah aku Dilempar ke sana lagi pakai kursi beberapa kali, akhirnya saya lari dan terjebak saya tidak bisa kemana-mana,” lanjutnya.

D kemudian melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak berwajib pada Jumat (18/10). Hampir dua bulan kemudian, polisi menangkap pelaku di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

(Des/Senin)