Jakarta, Pahami.id —
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Yayasan Lokataru dengan hukuman 2 tahun penjara Delpedro Marhaen dan teman-temannya membenarkan skema ‘operasi senyap’ tersebut.
“Jaksa salah menyampaikan pesan bahwa menyuarakan kritik adalah tindak pidana. Gugatan ini juga memungkinkan dilakukannya skema ‘operasi membungkam’ kritik yang dilakukan negara seperti yang diperingatkan oleh masyarakat sipil,” kata Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2).
Menurut dia, tuntutan 2 tahun penjara dengan pasal penghasutan melanggar hak asasi manusia. Usman menilai, tindakan Delpedro dkk yang dinilai jaksa sebagai tindak pidana sebenarnya merupakan bentuk partisipasi menyuarakan pendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi.
Dikatakannya, Delpedro dkk hanya membuka posko pengaduan, memantau situasi di lapangan dan mendampingi pelajar yang menjadi korban penangkapan atau pembatalan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Usman menegaskan ini bukan tindakan kriminal. Demikian pula ungkapan satir dan penyebaran informasi atau ungkapan pertemuan di media sosial tidak bisa dinilai sebagai hasutan.
“Memenjarakan ekspresi kritik terhadap negara bukan merupakan penegakan hukum melainkan salah satu bentuk penuntutan yang jahat karena tidak memiliki dasar yang jelas. Hal ini terlihat dari penuntutan terhadap jaksa yang menggunakan berbagai pasal mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU Perlindungan Anak untuk mengkriminalisasi ekspresi damai,” ujarnya.
Usman menambahkan, proses hukum terhadap Delpedro dkk dan banyak kasus lain terkait demonstrasi Agustus tahun lalu telah melanggar prinsip fair trial sejak awal.
Menurut dia, persoalan tersebut jelas mulai dari penangkapan tanpa surat perintah, penyitaan tanpa izin pengadilan, hingga penetapan status tersangka tanpa terlebih dahulu memanggil saksi dan mengajukan perkara.
Pemerintah, lanjut Usman, sejak awal telah membangun narasi yang salah bahwa aksi massa Agustus lalu merupakan hasil hasutan aktivis. Bahkan, masyarakat turun ke jalan karena marah dengan kebijakan negara yang tidak berpihak pada rakyat, mulai dari kenaikan pajak hingga tunjangan anggota DPR.
Puncak kemarahan terjadi ketika pemerintah bertindak tegas termasuk penggerebekan ojek keliling milik Brimob yang menewaskan seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.
“Pemerintah harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka dalam menangani serangkaian aksi kekerasan yang merugikan demonstrasi sebagai kebebasan berekspresi di depan umum,” kata Usman.
“Pemerintah harus mencabut segala proses pidana terhadap aktivis dan warga biasa yang hanya bersuara damai pada demonstrasi Agustus 2025,” lanjutnya.
Usman berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berani mengakhiri rangkaian kejahatan tersebut dengan menolak seluruh tuntutan jaksa. Ia mengatakan, hakim bukanlah alat eksekutif yang mengamini narasi pemerintah, namun merupakan benteng terakhir keadilan.
“Jika hakim menghukum Delpedro dkk hanya karena berbicara damai, maka tidak ada yang bisa mencegah lahirnya praktik otoriter,” kata Usman.
“Sudah saatnya DPR dan pemerintah berhenti membungkam kritik dan mengambil langkah berupa revisi peraturan yang tidak sesuai prinsip HAM. Hal ini penting untuk menjamin ruang aman kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Delpedro Marhaen 2 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum juga mengajukan tuntutan serupa terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni staf Yayasan Lokataru dan pengelola akun Instagram blok politik mahasiswa Muzaffar Salim, pengurus @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan pengurus Aliansi Mahasiswa dan Mahasiswa Universitas Riau Sue Khariq Anhar.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan penghasutan elektronik terkait aksi unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025 yang mengakibatkan kericuhan hingga mengakibatkan rusaknya fasilitas umum dan melukai petugas seperti pada dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP 20 KUHP c.
“(Menuntut majelis hakim) untuk menghukum Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pengurangan hukuman penjara selama 2 tahun selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/27, Jumat.
(fra/ryn/fra)

