Jakarta, Pahami.id —
Amerika Serikat secara resmi akan memblokir media sosial buatan Tiongkok TikTok besok, Minggu (19/1).
Larangan tersebut terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) AS menolak banding TikTok dan memutuskan dapat melarang platform tersebut di Negeri Paman Sam pada hari Sabtu.
Putusan Mahkamah Agung juga mengharuskan TikTok untuk mendivestasikan perusahaan tersebut pada 19 Januari. Keputusan tersebut menyebabkan jutaan warga AS kehilangan akses terhadap media sosial buatan Tiongkok.
Menurut pendapatnya, Mahkamah Agung mengakui bahwa bagi 170 juta warga AS, TikTok menawarkan saluran unik untuk berekspresi dan sebagai sumber daya komunitas.
Namun pengadilan menganggap masalah TikTok sebagai masalah keamanan seperti yang disoroti Kongres.
“Kongres telah memutuskan bahwa disposisi diperlukan untuk mengatasi kekhawatiran keamanan nasional yang beralasan mengenai praktik pengumpulan data TikTok dan hubungannya dengan musuh asing,” kata Mahkamah Agung dalam sebuah pernyataan, yang dikutip oleh CNN.
Meski ada keputusan Mahkamah Agung, Presiden AS Donald Trump mengatakan keputusan pelarangan TikTok ada di tangannya.
“Pada akhirnya keputusan ada di tangan saya, jadi Anda lihat saja apa yang saya lakukan,” kata Trump.
Trump sejauh ini belum memutuskan sikap tegas apakah ia akan benar-benar melarang, melonggarkan, atau mengizinkan.
“Kongres sudah memberi saya keputusan, jadi saya akan mengambil keputusan itu,” ujarnya.
Namun Mahkamah Agung menyatakan Trump pernah ingin melarang TikTok.
“Presiden Trump memutuskan bahwa TikTok menimbulkan kekhawatiran tertentu, dengan menyatakan bahwa platform tersebut ‘secara otomatis menangkap sejumlah besar informasi dari penggunanya’ dan rentan digunakan untuk memajukan kepentingan pemerintah Tiongkok,” menurut pengadilan.
(pertama/final)