Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki tuduhan tersebut Anggota DPR RI dari Fraksi Satori Nasdem yang tidak hanya menerima dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dari bank indonesia (bi) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat membenarkan adanya penyitaan mobil ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri sumber perolehan kendaraan tersebut. Diduga St (Satori) tidak hanya mendatangkan dari program sosial BI & OJK.
Pada Selasa, 4 November, penyidik KPK berhasil menyita 2 bidang tanah dan bangunan, 2 unit mobil ambulans, 2 unit Mobil Toyota ELP dan Toyota Kijang, 1 unit sepeda motor, dan 18 unit roda.
Aset ini milik Satori yang diduga terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Total nilai aset yang dimaksud sekitar Rp10 miliar. Penyitaan dilakukan di Cirebon dari tersangka St. [Satori]kata Budi, Rabu (5/11).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR yakni Satori dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan imbalan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satori dan Heri Gunawan disangka melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan; serta total Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan penggunaan uang ilegal untuk kepentingan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyembunyikan penempatan simpanan dan penarikan agar tidak teridentifikasi di rekening giro.
Sedangkan Heriwan Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan; serta Rp 1,94 miliar dari rekan DPR RI lainnya.
Heri Gunawan juga diduga melakukan pencucian uang ilegal dengan mentransfer seluruh kwitansi melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi dengan cara transfer.
Dimana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan untuk menutup dana penarikan dengan metode setor tunai.
Dana dari rekening escrow tersebut disebut-sebut digunakan Heri Gunawan untuk keperluan pribadi, antara lain membangun restoran, mengelola kedai, membeli tanah dan bangunan, serta membeli kendaraan roda empat.
(Fra/ryn/fra)

