Berita 2 Narapidana Dipulangkan karena Masalah Kesehatan

by
Berita 2 Narapidana Dipulangkan karena Masalah Kesehatan


Denpasar, Pahami.id

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing menyampaikan repatriasi dua warga negaranya tawananLindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35), karena mengalami gangguan kesehatan serius.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, kementerian terkait, Kejaksaan Agung, kepolisian, dan lembaga lain yang terlibat dalam proses ini.

Perdana Menteri Inggris, Sir Keir Starmer, secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan dan tekad yang ditunjukkan Presiden dan pemerintahannya, terutama Menteri Koordinator Mr Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan bukti nyata di Kiryu, katanya di Kuy1.


Dikatakannya, seperti dijelaskan Yusril, usai penandatanganan perjanjian dengan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper, hal tersebut merupakan hasil akhir dari proses kerja sama yang berlangsung beberapa bulan antara Inggris dan Indonesia.

“Kedua tahanan, Lindsay Sandiford dan Shahab Shahabadi, memiliki masalah kesehatan yang serius dan akan dikembalikan ke Inggris atas dasar kemanusiaan.
“Perjanjian kami dibangun berdasarkan prinsip saling menghormati, kedaulatan, dan kerja sama internasional,” ujarnya.

“Proses ini juga mencerminkan semangat kemitraan jangka panjang kami dengan Indonesia, termasuk keadilan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia resmi memulangkan Lindsay dan Shahab, terpidana mati dan seumur hidup, ke Inggris, setelah kedua belah pihak menandatangani laporan penyerahan diri.

Keduanya hadir dalam konferensi pers, mengenakan kemeja putih. Lindsay terlihat menutupi wajahnya dengan kedua tangan dan mengenakan masker berwarna putih saat konferensi pers, sedangkan Shahab duduk dengan mengenakan masker berwarna biru.

Usai menandatangani berita acara penyerahan, keduanya keluar dari Lapas Kerobokan. Lindsay terlihat meninggalkan kursi roda dan dibawa pergi oleh petugas penjara.

Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hak Asasi Manusia Immipas I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Bali Decky Nurmansyah, Kepala Kantor Wilayah Denpasar.

“Dan kita telah mencapai kesepakatan praktis atau aturan-aturan praktis yang menjadi landasan untuk melakukan pemindahan tahanan tersebut. Melalui perjanjian ini, pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemindahan dua tahanan asal Inggris tersebut,” kata Mataram.

Mataram menjelaskan, Lindsay merupakan narapidana kasus narkotika yang mendapat hukuman mati dan ditahan sejak 29 Agustus 2013 di Lapas Wanita LLA Kerobokan.

“Yang bersangkutan mengidap penyakit diabetes dan hipertensi tinggi, itu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses transplantasi,” ujarnya.

Shahab disebut-sebut merupakan narapidana narkotika yang divonis hukuman penjara seumur hidup dan ditangkap pada 1 Juni 2015 di Lapas Nusakambangan.

“Yang bersangkutan memiliki gangguan kepribadian, oleh karena itu menjadi pertimbangan,” ujarnya.

(FEA/KDF/FEA)