Berita Almas Ajukan Banding Gugatan ke Gibran yang Digugurkan PN Solo

by


Jakarta, Pahami.id

Terdakwa I perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt, Almas Tsaqibbirru RE Amengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang atas gugatannya terhadap Cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan didiskualifikasi oleh Pengadilan Negeri Solo.

Almas melalui kuasa hukumnya beralasan diperlukan bukti untuk menuntaskan kasus tersebut sehingga ia mengajukan banding.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, surat banding tersebut diajukan secara elektronik dengan nomor: 12/Pdt.Bd/2024/PN.Skt. Jo. Tidak. 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Pihaknya ingin gugatan yang dilayangkan Ariyono Lestari ke Pengadilan Negeri (PN) Solo beberapa waktu lalu bisa dibuktikan sampai tuntas.


“Dari awal saya katakan kasus ini untuk pembelajaran hukum. Kalau dilakukan sebelum pembuktian selesai karena dinyatakan tidak dapat diterima, maka pembelajarannya tidak lengkap,” kata Arif saat dihubungi, Selasa (27/2).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Putusan sela tersebut menjadi putusan akhir perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt, di Pengadilan Negeri Solo. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan keberatan Terdakwa II Gibran Rakabuming Raka.

Eksepsi Terdakwa II menyatakan Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara perdata tersebut karena merupakan domain Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Isi gugatannya menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi. Kemudian, justru profesinya juga meminta pembatalan atau pembatalan pencalonan Tergugat II sebagai Calon Wakil Presiden.

“Hukum acaranya menarik kalau soal pembuktian. Almas sendiri juga ingin tahu bukti apa yang sebenarnya dimiliki terdakwa, makanya Almas didakwa,” jelasnya.

Untuk mengetahui dasar materiil penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat I dan II, Almas pun mengajukan banding. Arif berharap dengan diajukannya permohonan banding tersebut, maka persidangan akan berjalan lancar.

Makanya kami mengajukan banding, kami meminta hakim Pengadilan Tinggi memerintahkan pengadilan mengadili ulang perkara tersebut, sampai ada putusan akhir. Supaya persidangannya runtut, ada rangkap, bukti, kesimpulan, kata Arif.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/anak-anak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);