Berita Alex Marwata Ungkap Kronologi Perkenalan dengan Eko Darmanto

by


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengaku mengenal mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan terdakwa korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto melalui seorang teman.

“(Kenali Eko) lewat siapa? Lewat teman-temannya, teman-temannya kenal saya? Saya tidak kenal dia,” kata Alex usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).

Alex mengatakan saat itulah dia menerima pesan Ada apa dari seseorang yang mengaku sebagai teman Eko.


Dalam pesan tersebut, sang sahabat menanyakan apakah Alex boleh bertemu dengan Eko. Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa Eko ingin bertemu untuk melaporkan dugaan korupsi di Bea Cukai.

Alex mengaku tidak langsung membalas pesan tersebut dan terlebih dahulu melaporkannya ke pimpinan KPK. Alex mengatakan pimpinan KPK menyetujui dirinya bertemu dengan Eko.

Setelah itu, temannya bertanya kepada Alex apakah ia bersedia memberikan nomor ponselnya kepada Eko. Alex juga setuju.

Singkat cerita, Eko kemudian menghubungi Alex dan keduanya sepakat bertemu di Gedung KPK lantai 15.

Pertemuannya tanggal 9 Maret ya, setelah itu datang Eko Darmanto, sebagai jurnalis dia tidak mau identitasnya terungkap, ya silakan saja, kata Alex.

Lalu dia menyampaikan apa yang diduga kejanggalan, lalu menyerahkan dokumen dan sebagainya. Di situ saya didampingi staf pengaduan masyarakat dan salah satu staf akuntan forensik, dua orang yang bersama saya, tambahnya.

Usai pertemuan, Alex kemudian meminta Eko berkoordinasi dengan pegawai Dumas KPK terkait laporan tersebut. Eko, lanjutnya, juga masih mengirimkan pesan lewat Ada apa mengirimkan sejumlah dokumen dan langsung meneruskannya ke Dumas KPK.

Jadi sebenarnya pertemuan saya dengan Eko diketahui pimpinan KPK lainnya, tidak hanya pimpinan saja, pejabat struktural juga mengetahui kegiatan ini, kata Alex.

Dan hasil rapat itu disampaikan Direktorat PLPM kepada pimpinan terkait impor dan sebagainya. Jadi itu yang ditanyakan tadi, lanjutnya.

Hari ini Alex diperiksa sebagai pihak yang dilaporkan penyidik ​​Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Alex ditanyai 24 pertanyaan selama ujian yang berlangsung sekitar 9 jam.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (duma) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret 2024.

Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, pengecekan, pengumpulan informasi, dan pembuatan Laporan Informasi (LI).

Polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.

Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Laporan tersebut disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.

(des/wis)