Kupang, Pahami.id —
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap alasan penetapan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka kasus karam kapal. KM Putri Sakinah yang mengakibatkan tiga orang Spanyol tewas dan satu orang masih dinyatakan hilang.
Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda kapal berinisial L, dan seorang anak buah kapal (ABK) selaku kepala ruang mesin (KKM/BAS) berhuruf M.
Kabid Humas Polda NTT Kompol Henry Novika Chandra mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut setelah penyidik bersama Polda NTT dan Polres Manggarai Barat mengusut kasus tersebut pada Kamis (8/1) di Polres Manggarai Barat.
Berdasarkan putusan perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, pihak sepakat menetapkan dua orang tersangka kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah, jelas Henry dalam keterangan tertulis yang diterima. CNNIndonesia.comJumat (1/9).
Henry mengungkapkan, alasan ditetapkannya L dan M sebagai tersangka karena keduanya diduga berperan dalam tenggelamnya KM Putri Sakinah yang mengakibatkan tiga orang tewas termasuk pelatih tim sepak bola B putri Valencia, Spanyol, Fernando Martin Carreras.
Ia mengatakan, gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polis Manggarai Barat/Polis NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
Tim SAR gabungan berada di dekat tas berisi jenazah diduga korban tenggelamnya KM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/1/2026). (ANTARA FOTO/GECIO VIANA) |
Dia menjelaskan, penetapan tersangka juga dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan barang bukti lain yang disita.
Penyidik menilai ada unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal sehingga mengakibatkan kecelakaan laut hingga meninggal dunia, jelasnya.
Dalam perkara ini, kata Henry, kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perkawinan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Usai penetapan tersangka, penyidik bersama Satreskrim Polsek Manggarai Barat dan Satpolairud akan melanjutkan proses hukum dengan menyelesaikan administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Penanganan kasus ini membuat Polda NTT resah,” kata Henry.
Polda NTT juga mengimbau kepada seluruh operator pelayaran pariwisata dan angkutan laut untuk selalu mengedepankan standar keselamatan, karena kecerobohan dalam pelayaran dapat berakibat fatal dan menimbulkan akibat hukum.
Sebelumnya kapal wisata KM. Putri Sakinah yang membawa 11 penumpang yang terdiri dari empat awak kapal dan tujuh penumpang termasuk enam warga asing asal Spanyol dan seorang pemandu wisata asal Indonesia, tenggelam di perairan Selat Pulau Padar pada Jumat malam (26/12).
Segera setelah tenggelamnya kapal, tim gabungan langsung melakukan proses evakuasi tujuh orang yang selamat dan empat orang dinyatakan hilang, semuanya berkewarganegaraan Spanyol.
Dari penggeledahan yang dilakukan sejak kejadian tersebut, tim SAR gabungan telah menemukan total tiga orang korban, salah satunya adalah pelatih tim sepak bola putri B klub Valencia, Spanyol, Fernando Martin Carreras. Saat ini masih ada satu lagi korban yang dinyatakan hilang.
(ely/maaf)

