Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengaku masih mempersiapkan materi sehingga tidak bisa menghadiri agenda pertama Sidang Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Halo Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan menghalangi penyidikan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim firma hukum tersebut sudah bersurat ke pengadilan meminta agenda persidangan ditunda.
“Biro Hukum KPK menyarankan untuk menunda sidang praperadilan ke pengadilan karena masih perlu menyiapkan bahan persidangan mulai dari ahli hingga urusan administrasi lainnya. Untuk itu perlu waktu koordinasi dengan pihak terkait,” dia dikatakan. kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (21/1).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan persidangan selama tiga minggu. Namun, menurutnya, waktu tersebut terlalu lama.
Berdasarkan kesepakatan dengan Hasto, Djuyamto menunda sidang selama dua pekan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Februari 2025.
“Baiklah, maka sidang praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan kita tunda lagi menjadi Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda pemanggilan kembali tergugat yang tidak hadir pada hari ini,” kata hakim. . di ruang sidang.
Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam aksi suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rangka penetapan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (berburu).
Selain Harun, Hasto menurut Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengurus PAW anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari 2019-2024.
Hasto juga didakwa menghalangi keadilan.
Hasto disebut-sebut membocorkan Operasi Tangkap (OTT) pada awal tahun 2020 yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam ponselnya dan langsung kabur.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut telah mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus tersebut sehingga tak bisa memberikan keterangan sebenarnya.
Hasto menjalani pemeriksaan pendahuluan sebagai tersangka pada Senin (13/1) namun tidak langsung ditangkap.
Dalam pemeriksaan, ia diperiksa penyidik terkait barang bukti seperti dokumen yang disita dan barang bukti elektronik serta keterangan saksi lainnya.
Tim penyidik pada Selasa (7/1) menggeledah dua rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, No. 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan disita.
(ryn/gil)