Berita Alasan KPK Butuh Kehadiran Eks Menhub Budi Karya di Kasus Korupsi DJKA

by
Berita Alasan KPK Butuh Kehadiran Eks Menhub Budi Karya di Kasus Korupsi DJKA


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memerlukan informasi dari Menteri Perhubungan pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Budi Karya Sumadi untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Budi Karya yang seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Rabu 18 Februari 2026, namun tidak hadir.

Perlunya pemanggilan saksi dari BKS diperlukan untuk memberikan informasi mengenai proyek tersebut di DJKA karena DJKA berada di bawah Kementerian Perhubungan, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/2).


Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi penerimaan suap oleh pejabat negara (PN) di lingkungan DJKA terkait pembangunan perkeretaapian di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada Tahun Anggaran 2018-2022 melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) 2023 tahun 2023.

Saat itu, KPK berhasil menangkap 25 orang, dengan rincian 16 orang ditangkap di Jakarta dan Depok, Jawa Barat, 8 orang di Semarang, dan 1 orang di Surabaya.

Dalam kegiatan penangkapan tersebut, KPK juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang sekitar Rp 2,027 miliar, US$ 20.000, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo rekening bank senilai Rp 150 juta, sehingga totalnya setara dengan sekitar Rp 2.823.

Sejumlah tersangka seperti Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, Direktur PT KA Properti Properti Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Properti Properti Parjono diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan agenda penelitian Budi Karya adalah melengkapi berkas perkara tersangka Harno Trimadi, khusus mengusut dugaan korupsi terkait proyek DJKA di Jawa Timur.

“Dalam hal ini ada beberapa proyek di beberapa lokasi, di Sulawesi, lalu di Jatim, Surabaya, lalu Jawa Tengah, ada di Semarang, ada di Yogya, Solo, ada di Jabar, bahkan sampai ke Sumatera.

Pengetahuannya terkait proyek yang dilaksanakan di DJKA, dimana dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga ada pengaturan, ada syarat pemenang sehingga ada dugaan aliran proyek kepada pihak-pihak di DJKA. Itu akan terus didalami termasuk dalam kasus terakhir ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk adik SDW. [Sudewo] dari klaster DPR,” ujarnya.

Harno Trimadi sebelumnya didakwa dengan dugaan korupsi senilai Rp3,2 miliar yang terbagi atas Rp2,6 miliar, Sin$ 30.000 (setara Rp337 juta), dan US$ 20.000 (setara Rp304 juta).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023 memvonis Harno 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Harno juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp. 900 juta, US$ 20.000 dan Sin$ 30.000 anak perusahaan hingga 2 tahun penjara.

Kejahatan Harno saat itu dilakukan bersama Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, kurungan 4 bulan ditambah uang pengganti Rp 625 juta, subsider 1 tahun penjara.

(ryn/dal)