Berita Alasan KPK Belum Jerat Anak Suami Bupati Pekalongan

by
Berita Alasan KPK Belum Jerat Anak Suami Bupati Pekalongan


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi dilantik menjadi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.

Dia menjadi tersangka kasus terkait pengadaan outsourcing yang memenangkan mayoritas tender jasa di kabupaten ini. Perusahaan outsourcing PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didirikan oleh putra dan suami Fadia setelah perempuan tersebut menjadi bupati periode 2021-2025 selama satu tahun. Fadia didakwa KPK sebagai kepala daerah sekaligus penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) PT RNB.

Sementara suami Fadia, Anggota DPR RI 2024-2029, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) dan putranya, Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Dalam jumpa pers, Rabu (4/3) sore, KPK mengungkap alasan tidak menetapkan Mukhtaruddin dan Sabiq sebagai tersangka meski sudah memiliki bukti terkait penerimaan uang terkait kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.

“Yang punya konflik kepentingan itu adiknya FAR [Fadia Arafiq] karena dia adalah bupati di sana. Ia mempunyai kewajiban mengawasi atau mengendalikan seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan di wilayah hukumnya, Pekalongan. “Dalam sepak bola, wasit tidak boleh bermain,” kata Deputi Penindakan dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.

Kasus ini diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari. Setelah melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak, KPK mempunyai batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang tertangkap tangan.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) dengan menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal.

Asep memastikan dalam setiap proses penyidikan yang dilakukan, penyidik ​​akan selalu terbuka untuk mengembangkan kasusnya.

Tentu pasal sangkaan dan kecukupan alat bukti menentukan siapa yang patut ditetapkan sebagai tersangka, namun bukan berarti berhenti sampai disitu saja. Setelah dilakukan penyidikan, kita lihat kecukupan alat bukti lain bagi orang lain.

Mendirikan perusahaan setelah dilantik menjadi bupati

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, setahun setelah Fadia dilantik menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan terpilih kembali untuk lima tahun berikutnya, Mukhtaruddin yang merupakan suami Fadia sekaligus Anggota DPR RI periode 2024-2029, bersama Sabiq, putra Fadia bernama RND yang dipanggil menjadi Anggota DPRD PT.

Perusahaan ini bergerak dalam bidang penyediaan jasa dan terlibat aktif sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Mukhtaruddin menjabat Komisaris PT RNB, sedangkan Sabiq menjabat Direktur periode 2022-2024.

Pada tahun 2024, Fadia mengganti jabatan Direktur PT RNB dari putranya Sabiq menjadi Rul Bayatun (RUL). Rul adalah karyawan dan orang kepercayaannya.

Sedangkan Fadia yang menjabat bupati disebut sebagai penerima manfaat atau Pemilik Manfaat (BO) dari PT RNB.

Pejabat PT RNB sebagian besar berasal dari tim sukses bupati yang ditugaskan bekerja di sejumlah Kantor Pemerintahan Daerah (PD) Kabupaten Pekalongan.

Rp. 19 miliar dinikmati oleh Fadia dan anak suaminya

Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan melaksanakan pengadaan jasa outsourcing di 17 lembaga daerah, 3 rumah sakit daerah dan 1 kecamatan.

Selama periode 2023-2026, terdapat transaksi yang masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak antara PT RNB dengan Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Uang tersebut digunakan untuk membayar gaji pekerja outsourcing sebesar Rp 22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Rinciannya, Fadia mendapat Rp5,5 miliar; ASH menerima Rp1,1 miliar; RUL menerima Rp 2,3 miliar; MSA menerima Rp 4,6 miliar; MHN (Mehnaz Na yang juga putri Fadia) menerima Rp 2,5 miliar dan dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, Fadia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

(ryn/anak)