Jakarta, Pahami.id –
Hakim Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (Pengadilan Distrik Jakarta Selatan) Mengatur permintaan untuk melanjutkan (PK) Silfester Matutina Sebagai kasus yang dihukum karena penyebaran pencemaran nama baik terhadap wakil presiden Jusuf Kalla (JK) ke -10 dan ke -12.
“Oleh karena itu, kami telah menyatakan ujian selesai dan jatuh,” kata Ketua Hakim I Ketut Darpawan dalam Sesi Studi (PK) di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN) pada hari Rabu (27/8) seperti yang dikutip oleh Di antara.
Darpawan mengatakan keputusan itu dibuat karena sertifikat penyakit yang diajukan oleh Silfester tidak ada selama persidangan.
“Alasan pemohon berdasarkan sertifikat istirahat dan penyakit yang tidak dapat kami terima,” kata Darpawan.
Darpawan mengatakan ada beberapa pelanggaran dalam sertifikat sakit yang diajukan oleh Silfester. Mulai dari informasi tentang rasa sakit yang terkait dengan tanda tangan dokter.
“Pertama, rasa sakitnya tidak jelas, tidak ada informasi tentang rasa sakit, tidak seperti huruf pertama. Dokter kedua juga tidak tahu siapa yang memeriksa, ada tanda tangan awal tetapi nama dokter tidak jelas,” katanya.
“Jadi apa namanya tidak jelas menurut pendapat kami karena itu menyakitkan.
Atas dasar itu, panel juri juga menyatakan bahwa Silfester sebagai pemohon tidak menggunakan haknya untuk menghadiri persidangan dalam ujian permintaan PK. Silfester juga dianggap tidak serius dalam melamar aplikasi.
“Oleh karena itu, kami telah menyatakan bahwa pemeriksaan telah selesai dan dibatalkan, jadi sikap kami setelah mendengar pandangan kedua dan permintaan permintaan untuk studi ini kami menyatakan,” katanya.
Silfester didakwa dengan kasus pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik setelah Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, melaporkannya pada tahun 2017 terkait dengan kata -katanya dalam pidatonya.
Dalam pidatonya, Silfester menuduh wakil presiden Jusuf Kalla menggunakan masalah Sara untuk memenangkan pasangan UNO Baswedan-Sandaga-Business dalam pemilihan DKI Jakarta.
Silfester kemudian dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Keputusan itu kemudian diperkuat dalam tahap banding dibaca pada 29 Oktober 2018.
Pada tingkat cassation, panel juri memperburuk hukuman Silfester menjadi hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Tetapi sampai saat ini keputusan panel hakim belum diterapkan.
Sebelumnya, kantor jaksa agung telah didakwa dengan tindakan ilegal (PMH) karena dia belum pernah menerapkan Silfester sebagai kasus pencemaran nama baik yang dihukum.
Permintaan itu dikirim oleh pendukung Dhen & Partners dan konsultan hukum yang diwakili oleh Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono. Klaim tersebut terdaftar di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN) dengan nomor kasus: 847/PDT.G/2025/PN JKT.SEL.
“Agenda persidangan pertama akan berlangsung pada hari Kamis, 28 Agustus 2025,” seperti dikutip dari permintaan pemohon pada hari Senin (8/25).
Terdakwa terdiri dari Kantor Kejaksaan Agung, Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kantor Pengacara Distrik Jakarta Selatan, dan Hakim Pengawas Pengadilan Distrik Jakarta Selatan.
(Dis/anak -anak)