Berita Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Polisi: Ada Pengajian di Rumah

by


Jakarta, Pahami.id

Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli BahuriIan Iskandar menjelaskan alasan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan polisi hari ini karena ada kegiatan belajar rutin.

Firli rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis (28/11).

“Kenapa hari ini dia tidak hadir dalam pemanggilan? Padahal, setiap hari Kamis di rumahnya ada pembacaan rutin,” kata Ian kepada wartawan.


Disampaikan Ian, Firli rutin menggelar tazkirah bersama anak-anak yatim piatu di kediamannya.

Selain itu, kata Ian, hari ini juga bertepatan dengan momentum tujuh hari kepergian keponakan Firli.

Kebetulan keponakannya juga meninggal dan dilakukan semacam amal selama 7 hari, kata Ian.

“Jadi sewaktu-waktu ada aktivitas yang tidak bisa dia tinggalkan,” imbuhnya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Firli sudah setahun menyandang status tersangka. Namun tak ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik ​​tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan DKI Jakarta dan dua kali mengembalikan karena dianggap belum lengkap.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menyelesaikan kasus tersebut.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Penegakan Hukum, Pengawasan dan Pengawasan Republik Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Pencegahan Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT. SEL.

(des/DAL)