Berita Alasan DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana

by
Berita Alasan DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana


Jakarta, Pahami.id

Komisi III DPR dijadwalkan segera membahas rancangan undang-undang (RUU) Penyesuaian pidana mulai minggu depan setelah rancangan undang-undang hukum acara pidana (Rkuhap) resmi dikonfirmasi pada Selasa (18/11).

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengatakan, pihaknya menargetkan RUU penyesuaian pidana bisa selesai sebelum masa sidang berakhir hingga 10 Desember mendatang. Artinya, Komisi III punya waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan RUU tersebut.

“Iya target kita sebelum libur berakhir, karena kalau kita ulangi tahun depan, padahal 2 Januari KUHP sudah berlaku, jadi kita punya target itu,” kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).


Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan RUU Perubahan Pidana harus segera disahkan untuk mencapai target penegakan KUHP pada 2 Januari 2026 beserta KUHAP.

Sebab, RUU Perubahan Pidana akan mengatur turunan KUHP yang sebelumnya telah disahkan pada Desember 2022.

Jadi sebelum berlakunya KUHP harus ada hukum pidananya, kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta, Rabu (19/11).

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan RUU Perubahan Pidana merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP yang memerintahkan penyesuaian terhadap undang-undang lain yang memiliki KUHP, termasuk peraturan daerah.

RUU penyesuaian pidana hanya akan memuat tiga bab yang terdiri dari 35 pasal. Tiga bab akan memuat: pertama, penyesuaian antar undang-undang di luar KUHP; kedua, penyesuaian peraturan daerah dengan KUHP; ketiga, penyempurnaan redaksi isi KUHP.

Jadi undang-undang di luar KUHP harus diselaraskan, termasuk peraturan daerah, dengan KUHP Nasional, ujarnya.

(Kamis/Senin)