Berita Alasan Andika Perkasa Minta MK Diskualifikasi Luthfi di Pilgub Jateng

by


Jakarta, Pahami.id

mitra Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) membeberkan alasan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilgub Jateng 2024.

Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, mendalilkan Luthfi-Yasin melakukan kecurangan yang terorganisir, sistematis, dan berskala besar pada Pilgub Jateng 2024 sehingga patut didiskualifikasi.

Roy menyinggung kedekatan Luthfi dengan Kapolda Jateng Irjen Ribut dan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana serta struktur kepolisian di bawahnya serta struktur ASN Pemprov Jateng yang pusat termasuk Presiden Republik ke-7. dari Indonesia Joko Widodo.


Ia juga mengatakan, banyak pemimpin desa di Jateng yang tidak netral dalam mendukung Luthfi-Yasin. Ia berdalih hal itu akan merugikan Andika-Hendi di Pilgub Jateng 2024.

“PKD Tingkat Jawa Tengah mengadakan kegiatan Galang dan Penguatan Organisasi Persatuan Kepala Desa (PKO) se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, di Hotel Gumaya Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024 yang digerebek. oleh Bawaslu Kota Semarang pukul 21.00,” kata Roy dalam sidang agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (8/1).

Lebih lanjut, Roy mengatakan, ancaman terhadap kepala desa juga terjadi dengan cara memanggil mereka untuk menjelaskan penggunaan dana desa atau pengelolaan dana terlarang di wilayah Jawa Tengah.

Roy mengklaim, upaya intimidasi tersebut sama persis dengan yang terjadi sejak Pilpres 2024 dan kembali terjadi pada Pilgub Jateng 2024.

“Pada masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 kembali dilakukan dengan menggugat khususnya Kepala Desa yang tidak terang-terangan mendukung Ahmad Luthfi,” ujarnya.

Roy pun menilai akan ada mutasi Polri pada Juni 2024, dimana 15 daerah yang digantikan Kapolri akan dimenangkan oleh pasangan Luthfi-Yasin.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, MK meminta keputusan KPU yang menetapkan Luthfi-Yasin sebagai pasangan dengan suara terbanyak.

Membatalkan atau membatalkan Pasangan Calon atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, kata pengacara.

Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Calon Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi Alias ​​​​​​​​​​Hendi, sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Pemilihan Gubernur.

(Bu/gil)