Berita Aktor Utama Tambang Batu Bara Ilegal Bukit Soeharto Segera Disidang

by
Berita Aktor Utama Tambang Batu Bara Ilegal Bukit Soeharto Segera Disidang


Jakarta, Pahami.id

Penyidik ​​Badan Penegakan Hukum Kehutanan Daerah (Gakkum) Kalimantan telah merampungkan berkas perkara penyidikan MH (37), salah satu pelaku utama pertambangan. batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Bukit SoehartoKalimantan Timur.

Tersangka MH diketahui sebagai pemodal, penanggung jawab, dan juga orang yang memerintahkan operator alat berat berinisial S, B, AM dan NT untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal pada tahun 2022 di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Kepala Badan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, selesainya penyidikan terhadap MH merupakan bukti komitmen solid membongkar jaringan penambangan liar di kawasan hutan.


Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang solid antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subdit V Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kerjasama lintas lembaga menjadi kunci utama penyelesaian kasus ini, kata Leonardo dalam keterangannya, Kamis (8/1).

Leonardo menjelaskan, berkas perkara MH dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Kaltim pada 29 Desember 2025. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa empat unit ekskavator akan diserahkan ke Kejaksaan Kaltim untuk proses penuntutan di persidangan.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kaltim pada 4 Februari 2022.

Dalam operasi tersebut, penyidik ​​menangkap empat operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) yang melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan jalur hijau Waduk Samboja. Lokasi ini secara administratif berada dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Buronan selama tiga tahun

MH diketahui sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun terakhir, sebelum akhirnya ditangkap. Dalam kasus ini, MH dijerat berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penegakan hukum terhadap praktik penambangan liar di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang kini masuk dalam re-demarkasi IKN akan terus dilaksanakan secara konsisten.

“Langkah penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek preventif selain menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologi. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” ujarnya.

Selain itu, Dwi juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin baik antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan instansi terkait.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim. Kami optimis ke depan penegakan hukum kehutanan akan semakin kokoh dalam menangani kejahatan kehutanan yang semakin kompleks,” tutupnya.

(des/dal)