Jakarta, Pahami.id —
Peneliti Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan AKBP Basuki (B) sebagai tersangka tewasnya dosen perempuan, D (35), di Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, AKBP Basuki dijerat sejumlah dakwaan atas meninggalnya dosen universitas tersebut pada 17 Agustus 1945 (Untag).
Kata dia, Basuki dijerat dengan berbagai pasal yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP.
Sesuai Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. Lalu ada pasal 306 dan 304 KUHP, tidak memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan pertolongan, kata Artanto di Stasiun Tawang, Semarang, Minggu (21/12) seperti dikutip dari Momen Tenggara.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, sidang Komisi Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki yang digelar di Polda Jateng menetapkan polisi berusia 56 tahun itu akan dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Terkait hasil otopsi korban yang semula ditemukan di kamar sebuah penginapan di Semarang, Artanto mengaku belum bisa menjelaskan. Sebelumnya, otopsi jenazah korban dilakukan oleh dokter RSUP Dr Kariadi, Semarang.
Hasil otopsi akan diberitahukan oleh penyidik dan dokter bila ada kesempatan, namun pada dasarnya proses hukum masih berjalan dan penyidik sedang melakukan pemberkasan perkara tersebut, jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dosen Untag Semarang, D (35), ditemukan tewas di sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Korban yang menginap bersama AKBP Basuki awalnya diduga meninggal karena sakit.
Korban berjenis kelamin perempuan asal Purwokerto berinisial D, 35 tahun, ditemukan sekitar pukul 04.30 WIB, kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11).
Meninggalnya korban mengakibatkan korban diketahui tinggal bersama AKBP Basuki. Temuan tersebut berujung pada sanksi etik terhadap Basuki.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(anak-anak)

