Berita AKBP B Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Perempuan di Semarang

by
Berita AKBP B Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Perempuan di Semarang


Jakarta, Pahami.id

Penyelidik internal Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan AKBP Basuki (B) sebagai tersangka tewasnya dosen perempuan, D (35), di Semarang beberapa waktu lalu.

Selain itu, sidang Komisi Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki yang digelar di Polda Jateng menetapkan polisi berusia 56 tahun itu harus dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sedangkan untuk AKBP Basuki, statusnya dinaikkan menjadi tersangka, kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Stasiun Tawang, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Minggu (21/12) seperti dikutip dari Momen Tenggara.


“Beberapa hari lalu penyidik ​​sudah menjalankan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” imbuhnya.

Terkait hasil otopsi korban yang semula ditemukan di kamar sebuah penginapan di Semarang, Artanto mengaku belum bisa menjelaskan. Sebelumnya, otopsi jenazah korban dilakukan oleh dokter RSUP Dr Kariadi, Semarang.

Hasil otopsi akan diberitahukan oleh penyidik ​​dan dokter bila ada kesempatan, namun pada dasarnya proses hukum masih berjalan dan penyidik ​​sedang melakukan pemberkasan perkara tersebut, jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dosen Untag Semarang, D (35), ditemukan tewas di sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Korban yang menginap bersama AKBP Basuki awalnya diduga meninggal karena sakit.

Korban berjenis kelamin perempuan asal Purwokerto berinisial D, 35 tahun, ditemukan sekitar pukul 04.30 WIB, kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11).

Meninggalnya korban mengakibatkan korban diketahui tinggal bersama AKBP Basuki. Temuan tersebut berujung pada sanksi etik terhadap Basuki.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki juga digelar Polda Jateng, menyusul meninggalnya Levi. Basuki divonis PTDH.

Baca berita selengkapnya Di SiniSaya.

(anak-anak)