Berita AKBP Achiruddin Ditahan Usai MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Timbun BBM

by


Medan, Pahami.id

Mantan Kepala Bin Ops Direktorat Narkoba Polisi Distrik Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya divonis hukuman mati oleh Kejari Medan di Rutan Tanjung Gusta setelah pembebasannya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis AKBP Achiruddin 2 tahun penjara dalam kasus penyembunyian bahan bakar solar (BBM) bersubsidi.

Ketua Kejaksaan Sumut Adre W Ginting mengatakan, MA telah menerima permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Medan. Dalam putusan nomor 5996 K/Pid.Sus/2024, MA membatalkan putusan bebas PN Medan terhadap AKBP Achiruddin.


Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Medan pada 9 Oktober 2024. Tersangka divonis 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 9 bulan kurungan. dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024,” kata Adre kepada CNNIndonesia.comJumat (8/11).

Sebelumnya, AKBP Achiruddin divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Oloan Silalahi pada Senin (30/10/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan petinggi Polda Sumut itu dinyatakan tidak bersalah dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar solar (BBM) bersubsidi.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, mengembalikan hak terdakwa dari segi kemampuan, kehormatan dan harkat dan martabatnya.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Medan mendakwa AKBP Achiruddin dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga membebaskan dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan Achiruddin, yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin.

Atas putusan bebas tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding. Dan, majelis hakim MA membatalkan putusan bebas terhadap AKBP Achiruddin.

Terkait hal tersebut, AKBP Achiruddin sejak tahun 2018 menyewa tanah tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan untuk dijadikan gudang penyimpanan solar bersubsidi.

Kemudian BBM dibeli dari beberapa SPBU di Kota Medan, Binjai, dan Deliserdang dengan harga Rp 6.800/liter dan tergolong dalam batas normal. Selanjutnya bahan bakar tersebut diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki kargo berkapasitas 16 ton di gudang penyimpanan PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Pembelian bahan bakar dilakukan beberapa kali dalam satu hari. Bahan bakar disimpan untuk waktu yang lama. Ketika harga solar terbatas dan harganya cukup tinggi, AKBP Achiruddin menjual kembali bahan bakar tersebut kepada pengguna industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan keuntungan rata-rata Rp300 per liter.

(fnr/anak)