Jakarta, Pahami.id –
Polli Siswa Sekolah Kejuruan di Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), AIPDA Robig Zaenudin Tidak dipecat dan masih menerima gaji polisi.
Namun, gaji yang diterima oleh orang -orang yang awalnya merupakan anggota Satresnarkoba polrestab hanya 75 persen.
Ini dikonfirmasi oleh kepala hubungan masyarakat dari Polisi Distrik Jawa Tengah (Jawa Tengah) Kombes Pol Artanto. Artanto mengatakan selama proses hukum itu berjalan dan terdakwa tidak dipecat, hak -hak Robig sebagai polisi masih diberikan tetapi dikurangi.
Dia mempresentasikan pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan publik di media sosial tentang status AIPDA Robig.
“Untuk AIPDA Robig masih menjadi anggota polisi negara. Ada beberapa hak berkurang. Detik.
Artanto menjelaskan bahwa Robig telah menjalani kode etik dan diputuskan oleh pemecatan hormat (PTDH). Hanya saja Robig memohon keputusan untuk tidak dimaksudkan.
“Orang yang relevan masih mengikuti persidangan di pengadilan, setelah persidangan pidana akan melanjutkan kode etik. Diharapkan bahwa keputusan sesi peradilan pidana untuk memperkuat persidangan banding,” katanya.
Saat ini, Artanto melanjutkan, Robig masih menerima 75 persen dari gaji pokok.
“Hak lain ketika pengadilan telah menjadi intimidasi, orang yang dimaksud hanya menerima 75 persen dari gaji pokok, jika PTDH dipecat dan tidak menerima gaji dari polisi,” katanya.
AIPDA Robig saat ini dinilai di Pengadilan Distrik Semarang (PN), Jawa Tengah, dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang dengan inisial GRO yang terjadi pada November 2024.
Jaksa penuntut (jaksa) dari Kantor Jaksa Penuntut Java dari Sateno Center dalam sidang di Semarang pada hari Selasa (8/4), memengaruhi terdakwa Robig dengan lapisan.
Penangkapan dimulai ketika terdakwa bertemu dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling mengejar sambil membawa senjata tajam di kuil Jalan Kenaran Raya, Kota Semarang, pada 23 November 2024.
“Salah satu kendaraan pengejaran juga berjalan ke kanan untuk sepeda motor terdakwa melintasi arah yang berlawanan,” kata jaksa penuntut dalam sidang yang diketuai oleh Ketua Hakim Agung Mira Pambangsari.
Terdakwa, melanjutkan, kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan sekelompok pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Terdakwa melakukan tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang mengemudi ke arahnya.
Dari tiga tembakan, satu tembakan mengenai korban panggul (paha) Gamma Rizkynata oktafandy (17), sementara dua lainnya terluka oleh S dan inisial di dada dan tangan kiri.
Hasil otopsi korban gamma diketahui bahwa penyebab kematian adalah luka di panggul.
(Ryn/Kid)