Berita Agus Difabel Akhirnya Ditahan, Sempat Histeris dan Ancam Bunuh Diri

by


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Kejaksaan Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap tersangka kasus pelecehan seksual berstatus tunadaksa berinisial IWAS alias IWAS. Dan dinonaktifkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Jadi, mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan akan kami serahkan ke Lapas Kelas II A Lombok Barat, kata Kepala Jaksa Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1).

Pantauan detikBali, Kamis (9/1), Agus berteriak histeris saat hendak ditangkap. Selain berteriak, Agus juga mengancam akan bunuh diri.


Dulunya teriakan di dalam itu efek psikologis. Ini IWAS bayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung pada ibunya, kata kuasa hukum IWAS, Kurniadi, di Kejaksaan Mataram.

Ini merupakan kali pertama Agus ditangkap. Sebelumnya, saat diproses polisi, Agus hanya berstatus tahanan rumah. Hal itu dilakukan atas pertimbangan Agus sebagai penyandang disabilitas.

Keputusan jaksa untuk mengalihkan status tahanan Agus dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah didasarkan pada ancaman hukuman dari tuntutan pidana yang dijatuhkan dalam berkas perkara.

Selain ancaman hukuman pidana, kami mempertimbangkan jumlah korban melebihi 15 orang, kata Ivan Jaka.

Jaksa juga sebelumnya menolak permintaan tersangka untuk tetap menjadi tahanan rumah.

Agus meminta agar tidak ditahan di Rutan karena status disabilitasnya. Meski demikian, Ivan menegaskan, pihaknya akan menjamin terpenuhinya hak tersangka sebagai penyandang disabilitas selama menjalani status sebagai narapidana di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

“Kami jamin tersangka akan mendapat fasilitas dan bantuan khusus selama ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ujarnya.

Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman penjara 12 tahun sesuai dakwaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022. tentang Tindak Pidana. dari Kekerasan Seksual.

(Antara/keduanya)