Berita Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim

by
Berita Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim


Jakarta, Pahami.id

Menganjurkan Marcella Santoso divonis 16 tahun penjara dalam kasus dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyebut Marcella terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberian suap secara bersama-sama seperti dalam dakwaan pertama alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Saya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 14 tahun penjara, kata Ketua Kamar Efendi saat membacakan putusan di Pengadilan Kriminal Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).


Dalam putusan tersebut, Marcella juga didenda Rp. 600 juta subsider 150 hari.

Selain itu, Marcella juga dikenakan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.250.000.000 (Rp 16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.

Dalam mengambil putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi khususnya di bidang peradilan. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi supremasi hukum, tidak hanya di nusantara namun di mata dunia.

Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik pengacara, karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci hasil kejahatan.

Selain itu, perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah reformasi sembilan delapan, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di semua tingkatan.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan ganti rugi sebesar Rp 21.602.138.412 subsider 8 tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa juga menuntut majelis hakim memerintahkan lembaga pembela memberhentikan Marcella dari profesinya.

Sebelumnya, Marcella didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 senilai total Rp 40 miliar.

Kejahatan ini dilakukan oleh Marcella bersama beberapa terdakwa lainnya yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga merupakan kuasa hukum pembela serta M. Syafei sebagai perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan pencucian uang.

(keluarga/bukan)