Berita ABK Medan Dituntut Hukuman Mati di Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu

by
Berita ABK Medan Dituntut Hukuman Mati di Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu


Jakarta, Pahami.id

Seorang anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumut, Fandi Ramadhan (26) divonis hukuman mati pada Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau dalam kasus narkoba jenis sabu sebanyak 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

Pihak keluarga tidak menerima permintaan tersebut. Mereka menduga Fandi juga menjadi korban, karena tidak mengetahui menahu soal sabu yang diselundupkan melalui kapal tersebut. Pasalnya, terdakwa disebut baru bekerja di kapal asal Thailand.


Melapor ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan hukuman mati, demikian bunyi gugatan tersebut.

Dalam dakwaan pokoknya, jaksa menjelaskan Fandi dan beberapa orang lainnya melakukan peredaran narkoba yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Pak Pong. Penuntutan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

Sedangkan pelaku lainnya, Pak Tan alias Jacky Tan, masuk dalam daftar pencarian orang.

Sidang pembelaan terhadap pengakuan pengacara atau terdakwa rencananya akan digelar pada Senin (23/2).

Kesaksian keluarga

Mengutip dari Momen Sumatera Utara, Sulaiman (51) menceritakan, putranya, Fandi, baru saja lulus sekolah pelayaran di Aceh pada tahun 2022. Ia mengatakan, Fandi dulunya bekerja di Brandan, Langkat, namun penghasilannya masih minim.

Karena kondisi kehidupan keluarganya, Fandi ingin mencoba bekerja di kapal asing. Kemudian dia mendapat tawaran pekerjaan di kapal Thailand.

Sulaiman mengatakan Fandi kemudian berkomunikasi dengan agen tersebut dan disuruh menyiapkan dokumen yang diperlukan. Fandi juga sempat melakukan kontak dengan nakhoda kapal, Hasiholan Samosir yang turut ditangkap dan berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Seingat Sulaiman, putranya meninggalkan rumah pada Mei 2025 dengan pesawat menuju Thailand. Selain Fandi, ada beberapa orang lain yang berangkat bersama Fandi. Namun Sulaiman belum mengetahui secara pasti.

Biaya tinggal anaknya di Thailand juga ditanggung oleh majikan, sehingga Fandi tidak perlu mengeluarkan uang lagi.

Tutup semuanya, kata Sulaiman di kediamannya, di Bangsal 8, Desa Belawan Bahari, Kota Medan, Jumat (13/2) seperti dikutip dari momen Sumatera Utara.

Setibanya di Thailand, Fandi sempat berkomunikasi dengan ibunya. Saat itu, kata Fandi, dirinya belum mulai bekerja di kapal dan sudah kurang lebih 10 hari menginap di hotel tersebut. Kemudian kapten mengatakan bahwa mereka akan mendatangkan kapal tanker yang membawa minyak.

Fandi dan beberapa orang lainnya menuju ke kapal tanker dengan speedboat.

Di tengah laut, kata Sulaiman, Fandi melihat masyarakat sedang memuat dan menurunkan barang ke dalam kapal tanker yang akan ditumpanginya. Sulaiman mengaku putranya belum mengetahui secara pasti barang apa saja yang diangkut.

Namun setelah bongkar muat selesai, Fandi meminta nakhoda kapal memastikan isi barang yang diangkut karena khawatir ada barang berbahaya. Fandi kurang puas dengan jawaban kaptennya dan masih ada rasa curiga di hatinya.

“Dia bilang ke kapten kalau dia curiga, minta dicek dulu benda itu, apakah ada bom, kata Fandi,” jelas Sulaiman.

Kapal berangkat dari Thailand menuju Indonesia. Dan setibanya di perairan Karimun, kapal yang membawa Fandi dan beberapa orang lainnya ditahan oleh BNN dan Bea Cukai. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di dalam pesawat.

Sulaiman meyakini putranya tidak terlibat dalam peredaran sabu dan tidak mengetahui kapal yang membawanya mengangkut narkoba.

Kasus yang melibatkan putranya kini sudah masuk pengadilan. Sulaiman dan istrinya harus bolak-balik ke Batam untuk menyaksikan persidangan putra sulungnya. Saat pembacaan dakwaan, Sulaiman tak bisa menatap langsung ke Btam karena punya uang, sedangkan istrinya pergi karena ada iuran tetangga.

Harapan Sulaiman agar putranya berhasil dalam pelayaran itu pupus.

“Saya tidak ikhlas dia digugat hukuman mati. Harus diusut kebenarannya dulu. Anak saya tidak tahu apa-apa. Kami tidak senang dengan tuntutan jaksa, saya tidak ingin anak saya didigitalisasi,” kata Sulaiman sambil berlinang air mata.

“Saya mohon kepada Presiden, saya mohon keadilan, saya mohon dibebaskan karena anak saya tidak tahu apa-apa, dia hanya terjebak di dalamnya,” ujarnya.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian nasional. Pengacara senior Hotman Paris Hutapea pun turun tangan dan berkomunikasi dengan orang tua terdakwa Fandi yang merupakan awak kapal tanker Seadragon di Kelapagading, Jakarta Utara, Jumat (20/2) siang tadi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapat keterangan resmi dari jaksa terkait tuntutan Fandi.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(laki-laki/ugo)