Berita 9 Petani Kaltim Ditangkap Saat Diskusi ‘Digusur karena Bandara IKN’

by


Jakarta, Pahami.id

Organisasi Walhi menyebutkan, ada sembilan petani Saloloang yang ditangkap Polda Kaltim saat mengikuti diskusi terkait penggusuran proyek pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di kawasan Penajam Paser Utara (PPU). , Kalimantan Timur.

Dalam keterangan tertulisnya, Walhi mengatakan kejadian itu bermula pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 20.20 Wita, saat Kelompok Tani Saloloang sedang membahas penggusuran lahan pertanian dan sawah secara sepihak oleh pemerintah.

Diskusi tersebut, kata Walhi, digelar saat makan malam bersama di salah satu toko di sana. Menurut Walhi, perbincangan antar petani sepertinya diawasi polisi.


Diskusi dilakukan saat makan malam bersama di Kedai Benuo Taka Puan Hanik. Tiba-tiba Kapolsek Penajam terlihat terlambat dengan alasan ‘hanya jalan kaki’, demikian keterangan tertulis Walhi yang dikutip Selasa (27/2). ).

Sesaat setelah kedatangan Kapolres Penajam, kata Walhi, anggota Polda Kaltim langsung mendatangi lokasi diskusi. Polisi membawa sedikitnya 7 mobil dan menahan sejumlah petani saat diskusi.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Petugas bergegas menangkap beberapa anggota Kelompok Tani Saloloang antara lain: Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan,” jelas Walhi.

Walhi menegaskan penangkapan itu dilakukan anggota Polda Kaltim tanpa menunjukkan surat tugas atau surat perintah penangkapan. Kata dia, surat perintah penangkapan baru diberikan kepada keluarga petani yang ditangkap sehari kemudian atau Minggu (25/2) sore.

Kemudian diketahui mereka diduga membawa alat berat dan membawa senjata tajam. Padahal mereka adalah petani atau tukang kebun di kampung halamannya, ujarnya.

Ancaman Terhadap Pekerja Bandara VVIP IKN

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia mengaku penangkapan dilakukan karena kesembilan petani yang terlibat mengancam pekerja proyek Bandara VVIP di IKN.

Artanto mengatakan, kejadian ancaman tersebut bermula pada Jumat (23/2), saat sekelompok orang menghampiri seorang pekerja Operator Alat Berat saat sedang mengerjakan proyek pembangunan Bandara VVIP di IKN.

“Diancam dan diminta menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN. Sehingga operator mundur dan memutuskan menghentikan operasional dan pengerjaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Artanto mengaku ancaman kembali terulang pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 08.30 Wita. Kata dia, operator alat berat proyek Bandara VVIP IKN itu kembali didekati sejumlah orang yang membawa senjata tajam.

Mendapat ancaman tersebut, dia mengatakan kontraktor harus menghentikan pekerjaan. Kejadian tersebut, kata Artanto, kemudian langsung dilaporkan pengawas lapangan ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU).

Selanjutnya penyidik ​​Polsek PPU memeriksa wartawan dan saksi di lokasi kejadian. Dan menetapkan individu tersebut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, jelasnya.

Setelah mengidentifikasi tersangka, Polsek PPU kemudian meminta bantuan Polda Kaltim untuk menangkap 9 pelaku yang diduga melakukan pengancaman. Setelah itu, kata dia, pelaku dibawa ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal tersebut dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, ujarnya.

(tfq/anak-anak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);